Bupati Sergai Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017

:


Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Selasa, 10 Juli 2018 | 10:44 WIB - Redaktur: Kusnadi - 425


Serdang Bedagai , InfoPublik - Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman menghadiri Rapat Paripurna  penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 dan 3 (tiga) Ranperda Tahun 2018 serta Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPRD bertempat di Gedung DPRD Sergai di Sei Rampah, Senin (9/7).

Acara yang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Sergai H. Syahlan Siregar, ST turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Riady, S.Pd dan Defriati Tamba, para Anggota DPRD, Asisten Admun H. Karno, SH, M.AP, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD dan Camat se-Sergai.

Saat menyampaikan sambutannya Bupati Sergai Ir. H. Soekirman mengatakan bahwa penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 berlandaskan pada PP RI Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah yang memuat laporan realisasi anggaran laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca laporan, operasional laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Sedangkan tujuan dari  Ranperda ini adalah menyajikan informasi tentang pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 dalam bentuk laporan realisasi APBD berdasarkan tolak ukur rencana kerja sebagai penjabaran program maupun kegiatan yang mengacu pada prinsip akuntabilitas kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan sasaran yang ditetapkan dalam kebijakan umum anggaran tahun 2017

Lebih lanjut disampaikan Bupati bahwa Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun berdasarkan realisasi penerimaan, belanja serta pembiayaan daerah tahun anggaran 2017. Adapun gambaran umum dari Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 seperti realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 1.386.778.177.705,63 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 103.711.290.228,63 atau 93,63% dari target sebesar Rp. 110.765.632.071,00.

Sedangkan pendapatan transfer sebesar Rp. 1.272.260.728.549,00 atau 97,51% dari target sebesar Rp. 1.304.684.410.756,00. Kemudian lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 10.806.158.928,00 atau 115,21% dari target sebesar Rp. 9.379.541.228,00.

Kemudian Bupati Sergai Ir. H. Soekirman juga menyampaikan tiga Ranperda yang diusulkan Pemkab Sergai dan telah ditetapkan dalam program pembentukan Perda tahun 2018 pada 27 Desember 2017 lalu yaitu pertama, Ranperda Kabupaten Sergai tentang Pelayanan Publik, kedua Ranperda Kabupaten Sergai tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSU Sultan Sulaiman dan ketiga Ranperda Kabupaten Sergai tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sergai Nomor 10 Tahun 2016 tentang Desa.

Ranperda tentang Pelayanan Publik dibentuk dalam rangka pengaturan, pembinaan, bimbingan, penyediaan fasilitas dan jasa yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah daerah kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan harapan dapat memberikan kejelasan dan pengaturan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat.

Sementara itu Ranperda tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSU. Sultan Sulaiman diajukan dalam rangka peningkatan pelayanan dan PAD melalui penyesuaian tarif terhadap jasa pelayanan dan jasa sarana yang ada di RSU tersebut yang selama ini diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sergai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, pungkas Bupati. (mc sergai/vivi/Kuss)