PPh Final 0,5 Persen Untuk UMKM

:


Oleh Putri, Senin, 9 Juli 2018 | 17:51 WIB - Redaktur: Juli - 2K


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) 0,5 persen dari satu persen mulai 1 Juli 2018. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No.23/2018 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Subjek pajak yang terkena PPh final 0,5 persen yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi, jangka waktu pengenaan tujuh tahun pajak. Juga Wajib pajak Badan Usaha berbentuk PT jangka waktu pengenaan tiga tahun pajak, sedangkan CV, Firma, dan Koperasi jangka waktu pengenaan empat tahun pajak.

Penghasilan bruto (omzet) yang diterima dari seluruh gerai baik pusat maupun cabang sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan potongan lainnya. Usaha yang dimakasud antara lain usaha dagang, industri, dan jasa seperti toko/kios/kios kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung/rumah makan, salon, dan usaha lainnya.

Objek pajak yang dikecualikan dari PPh PP No23/2018 (pajak final 0,5 persen) yaitu:

1. Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara, agen asuransi, distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

2. Peghasilan dari usaha yang dikenakan PPh Final 0,5 persen Pasal 4 ayat (2) misalnya sewa rumah, jasa konstruksi, dan lainnya yang diatur berdasarakan PP tersendiri.

3. Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri

4. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Sebaliknya, jika omzet melebihi Rp4,8 miliar pada tahun berjalan atau objek yang tidak dikenakan PP No23/2018,

1. Wajib Pajak memilih untuk dikenai ketentuan PPh bedasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Wajib Pajak Pribadi dan Pasal 17 ayat (1) 2a atau Pasal 31E UU PPh bagi Wahib Pajak Badan. Bila memilih, Wajib pajak  wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak dan untuk tahun pajak-tahun pajak berikutnya tidak dapat lagi dikenai PPh berdasarkan PP No.23/2018

2. Persekutuan Komanditer (CV) dan Firma yang dibentuk oleh beberapa orang Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan jasa dengan pekerjaan bebas

3. Wajib pajak Badan yang mendapatkan fasilitas, sesuai Pasa 31A UU PPh atau PP No94/2010 tentang perhitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dan tahun berjalan beserta perubahan penggantinya.

A. Bentuk usaha tetap (BUT)

Tujuan PP No23/2018 sebagai hasil evaluasi  PP No46/2013 dan untuk memberikan kemudahan, kesederhanaan serta untuk mendorong masyarakat berperan dalam kegiatan ekonomi, perlu diatur skema baru PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.