Produk Susu Kental Manis Bukan Pengganti Susu Sebagai Penambah Gizi

:


Oleh Reporter, Sabtu, 7 Juli 2018 | 00:31 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta masyarakat bijak menggunakan dan mengonsumsi susu kental manis, dan memerhatikan analognya sesuai peruntukannya melihat asupan gizi, khususnya gula, garam, lemak seimbang.

BPOM menjelaskan, Subkategori susu kental dan analognya (termasuk di dalamnya SKM) merupakan salah satu subkategori dari kategori susu dan hasil olahannya. Subkategori/jenis ini berbeda dengan jenis susu cair dan produk susu, serta jenis  susu bubuk, krim bubuk, dan bubuk analog.

Karakteristik jenis SKM adalah kadar lemak susu tidak kurang dari 8 persen dan kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen (untuk plain). Susu kental dan analog lainnya memiliki kadar lemak susu dan protein yang berbeda, namun seluruh produk susu kental dan analognya tidak dapat menggantikan produk susu dari jenis lain sebagai penambah atau pelengkap gizi.

Susu kental dapat digunakan untuk toping dan pencampur pada makanan atau minuman (roti, kopi, teh, coklat, dll).  

BPOM RI telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) Review Pengaturan SKM, perkuatan pengawasan promosi dan penandaan SKM, sosialisasi tentang SKM dan produk sejenis agar SKM diproduksi, diedarkan, digunakan dan dikonsumsi dengan tepat.

Selain itu telah dikeluarkan Surat edaran No. HK.06.5.51.511.05.18.2000/2018 tentang Label dan Iklan pada produk Susu Kental dan Analognya (subkategori pangan 01.3) yang ditujukan kepada seluruh produsen, importir dan distributor SKM, yang menegaskan label dan iklan SKM tidak boleh menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dan tidak diiklankan pada jam tayang acara anak-anak.

Berdasarkan hasil pengawasan BPOM RI terhadap iklan SKM di 2017 terdapat 3 iklan yang tidak memenuhi ketentuan karena mencantumkan pernyataan produk berpengaruh pada kekuatan/energi, kesehatan dan klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui. Iklan tersebut sudah ditarik dan tidak ditemukan di peredaran.

 

 

 

 

(sumber: BPOM)