Truk Bermuatan Lebih 100 Persen Siap Siap Kena Sanksi

:


Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 6 Juli 2018 | 16:10 WIB - Redaktur: Juli - 341


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan memberlakukan sanksi tindakan, berupa penurunan barang muatan bagi para pelaku truk yang muatannya lebih (Over Loading) 100 persen dari ketentuan yang berlaku, terhitung mulai 1 Agustus 2018.

Sementara ini, penerapan sanksi tersebut baru akan diberlakukan pada 3 lokasi pilot project Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang.

"Hasil evaluasi selama 3 bulan dari 7 jembatan timbang, ternyata dari 100 kendaraan truk yang lewat, 75 itu melakukan pelanggaran overload, dan dari 75 kendaraan yang overload tersebut, 25 persen di antaranya melakukan pelanggaran sampai dengan 100 persen. Misal truk itu daya angkutnya 50 ton, dia mengangkut sampai dengan 100 ton. Bayangkan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Jumat (6/7).

Adapun ketiga jembatan timbang yang akan menjadi pilot project mulai 1 Agustus 2018 yaitu UPPKB Losarang Indramayu Jawa Barat, UPPKB Balonggandu Indramayu Jawa Barat dan UPPKB Widang Tuban Jawa Timur.

"Ketiga jembatan timbang ini merupakan konsentrasi Menteri Perhubungan untuk ditingkatkan kualitas sebagai Pilot Project untuk percontohan supaya nanti (jembatan timbang) yang lain seperti itu performanya, baik SDM, sistem, teknologi informasi, pengawasan, serta sarana dan prasarananya," kata Dirjen Budi.

Menurut Budi, sosialisasi sudah dilakukan dengan mengumpulkan para pelaku barang, kawasan industri Aptrindo, Organda, Karoseri, bahkan kepada truk-truk yang lewat di jembatan timbang sudah pula diberikan brosur.

"Kalau bentuk pelanggarannya adalah over dimensi, pelakunya adalah orang yang menyuruh apakah dia pemilik truk, ataukah dia karoseri. Tapi kalau over loading, penanggung jawabnya adalah pengusahanya bukan pengemudi," jelas Dirjen Budi.

Lebih lanjut Dirjen Budi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277, sanksi bagi pelanggar over dimensi diancam pidana kurungan 1 tahun. "Kami akan bekerja sama dengan Mahkamah Agung, kalau bisa (ancaman pidana) 1 tahun itu minimal dikenakan bagi pelanggar," ujarnya.

Berdasarkan rilis yang disampaikan Kementerian PUPR, bahwa dalam 1 tahun kerugian untuk memperbaiki jalan sampai dengan Rp43 triliun, sedangkan (anggaran) untuk membangun jalan itu hanya Rp26 triliun.

"Bagi siapa saja baik itu perusahaan karoseri, pengusaha truk maupun pengusaha barang yang memerintahkan untuk melakukan over loading dan over dimensi, sudah saatnya untuk kembali kepada ketentuan yang ada," imbuhnya.