Komisi VI Minta Penjelasan BKPM Terkait Sistem OSS

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 3 Juli 2018 | 17:44 WIB - Redaktur: Juli - 251


Jakarta, InfoPublik - Komisi VI DPR RI meminta Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) untuk menjelaskan dampak sistem One Single Submission (OSS) terhadap kewenangan lembaganya terkait investasi dalam negeri.

"Kami ingin mengetahui peran lembaga OSS yang bisa memberikan izin kepada perusahaan," ujar Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BPKM Thomas Lembong di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/7).

Menurut dia, pasca Kementerian Perekonomian menerbitkan aturan sistem ini, maka ada potensi kewenangannya akan tumpang tindih dengan BPKM. Karena hal-hal yang terkait dengan penanaman modal merupakan kewenangan dari BPKM, bukan Kementerian Perekonomian.

"Undang-Undang pemberian izin penanaman modal itu kan hanya bisa melalui BKPM," katanya.

Berdasarkan pantuan, rupanya sebagian anggota dewan tidak cukup puas dengan keterangan dari Kepala BKPM. Maka, sesuai dengan keputusan forum Komisi VI akan memanggil Kementerian Perekonomian.

Legislatif, lanjut Teguh, perlu mengetahui secara mendetail terkait kebijakan sistem OSS. Sehingga, pihaknya akan memanggil Kementerian Perekonomian untuk menjelaskan terkait dengan aturan dan implementasinya di lapangan.

"Forum setuju akan memanggil Kementerian Perekonomian untuk jelaskan hal ini," imbuhnya.

Beberapa waktu lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang referensi pendaftaran dari investasi menjadi Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam mendapatkan NIB para pelaku usaha harus mendaftarkan diri ke sistem OSS yang dikelola oleh Kementerian Perekonomian.

Aturan tersebut akan memberikan tugas pendaftaran NIB sementara waktu dilakukan oleh Kementerian Perekonomian, namun ketika infrastruktur siap BKPM akan mengambil alih pendaftaran NIB.