Dirut BNI: Aturan DP KPR 0 Persen Bisa Dorong Pertumbuhan Properti

:


Oleh lsma, Minggu, 1 Juli 2018 | 08:16 WIB - Redaktur: Juli - 250


Jakarta, InfoPublik - Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (BNI) Achmad Baiquni menyatakan bahwa aturan uang muka (Down Payment/DP) 0 persen untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), khususnya rumah pertama, akan menggairahkan dan mendorong pertumbuhan sektor properti.

"Dengan adanya relaksasi aturan DP 0 persen untuk rumah pertama yang diberikan oleh Bank Indonesia, tentunya bisa mendongkrak masyarakat untuk dapat memiliki rumah, sekaligus mendorong pertimbuhan sektor properti," kata Achmad di Jakarta, Sabtu (30/6) malam.

Achmad menjelaskan, pihaknya siap menerapkan kebijakan yang dikeluarkan Bank Indonesia tersebut. Dengan diterapkan kebijakan ini berarti BI memberikan kebebasan kepada perbankan menetapkan besaran DP kredit KPR untuk pembelian rumah pertama.

Meski demikian, lanjutnya, BNI akan tetap melakukan penyesuaian dengan kondisi likuiditas yang ada dalam menerapkan aturan itu.

"Pasti kita akan lakukan adjusmen ke atas, pasti. Tapi besarannya liat kondisi likuiditas kita lebih dulu. Kita berani untuk kenakan KPR tanpa DP untuk rumah pertama, tapi ya lihat dulu kondisi nya seperti apa. Case by case. Tapi kalau rumah pertama sih rasanya saya berani ya," tegasnya.

Untuk diketahui, Bank Indonesia kembali memberi kelonggaran uang muka untuk kredit pemilikan rumah dan pembiayaan pembangunan properti. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang ingin membeli rumah pertamanya bisa memulai cicilan tanpa uang muka (down payment), sesuai dengan kebijakan masing-masing perbankan.

Relaksasi Loan to Value Ratio (LTV) tersebut juga ditujukan guna menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Aturan ini akan diberlakukan mulai Agustus 2018.

Selain itu, kebijakan diharapkan dapat mendukung kinerja sektor properti yang saat ini masih memiliki potensi akselerasi dan dampak pengganda cukup besar terhadap perekonomian nasional.

Kebijakan makroprudensial ini memperkuat kebijakan makroprudensial sebelumnya terkait Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) yang bertujuan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan dan memperkuat manajemen likuiditas perbankan.