Dua Anggota DPRD Pematangsiantar PAW Masa Jabatan 2014-2019 Dilantik

:


Oleh MC KOTA PEMATANGSIANTAR, Jumat, 29 Juni 2018 | 19:19 WIB - Redaktur: Tobari - 647


Pematangsiantar, InfoPublik - Dua Anggota DPRD Pematangsiantar PAW Masa Jabatan 2014-2019 dilantik, pada rapat paripurna istimewa dalam rangka pengucapan sumpah dan janji penggantian antar waktu (PAW), di ruang sidang DPRD Jalan H Adam Malik, Jum'at (29/6),dihadiri Wakil Walikota Togar Sitorus, SE, MM.

Dua orang anggota DPRD Pematangsiantar sisa masa jabatan 2014-2019, dari Boy Paradi Purba kepada Heri Agus Siahaan, SH.I Fraksi PPP dan Togar Sitorus, SE, MM kepada M. Efendy Siregar Fraksi Demokrat, 

Hadir dalam rapat Forkopimda, ketua dan para wakil ketua serta seluruh anggota DPRD Pematangsiantar, Sekda, para Asisten, para staf ahli, para pimpinan OPD dan lainnya. Rapat dipimpin oleh Marulitua Hutapea, SE selaku ketua DPRD kota Pematangsiantar.

Wakil Walikota dalam sambutan tertulis Walikota yang dibacakannya, mengatakan, kami dari Pemerintah kota Pematangsiantar mengucapkan selamat atas pelantikan saudara Heri Agus Siahaan, SH.I dan Mhd Efendi Siregar sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD masa jabatan 2014-2019.

Serta mengharapkan, dalam akhir priode 2014-2019 kiranya seluruh stakeholder di kota ini dapat lebih meningkatkan koordinasi yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peranserta masyarakat.

Dan peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan.

Pemerintah kota tidak lupa mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Boy Paradi Purba dan Togar Sitorus, SE, MM yang telah mengabdikan diri dan melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPRD kota Pematangsiantar.

Juga kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD atas pengabdian, segala dukungan, peran serta dan kerjasama yang baik yang telah terjalin selama ini untuk kita tingkatkan dimasa mendatang, katanya.

Pelantikan kedua anggota DPRD tersebut didasari surat keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/652/KPTS/2018, tertanggal 6 Juni 2018 dan nomor 188.44/686/KPTS/2018, tertanggal 8 Juni 2018, tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota dewan perwawkilan rakyat daerah kota Pematangiantar, yang dibacakan ketua DPRD. (Humas Pemko/Dian/toeb).