DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Agustus 2018

:


Oleh G. Suranto, Kamis, 28 Juni 2018 | 12:54 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 454


Jakarta, InfoPublik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Program penghapusan sanksi administratif tersebut dilaksanakan mulai Rabu (27/6) hingga 31 Agustus 2018. "Ini lebih dari 68 hari. Jadi warga DKI Jakarta, kami harapkan dapat memanfaatkan program ini untuk menunaikan kewajibannya. Jadi denda-denda dan lainnya dihapuskan,” jelas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/6).

Program ini terkait dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kota Jakarta dan Hari Kemerdekaan RI.

Disebutkan, data di Jakarta ada 3,1 juta kendaraan roda dua yang belum menunaikan kewajibannya, atau sekitar 50 persen. “50 persen motor kita belum bayar pajaknya, angka itu nilainya Rp. 463 milyar,” terangnya.

Kemudian untuk roda empat yang belum menunaikan, jumlahnya 748 ribu atau 30 persen yang belum menunaikan pajaknya, tunggakannya. “Jadi total dari seluruh pajak kendaraan bermotor yang belum menunaikan itu Rp. 1,6 triliun dari total Rp. 8,6 triliun. Jadi ada 44,6 persen kendaraan bermotor di DKI yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak,” paparnya.

Ia menambahkan, sehari-hari kendaraan ini dipakai, baik untuk  mencari nafkah, untuk bekerja  ataupun untuk kegiatan keluarga  menggunakan jalan dan  memanfaatkan fasilitas di Jakarta.  

“Oleh karena itu, kami meminta kepada warga Jakarta  untuk tunaikan kewajibannya.  Kendaraan ini bisa berjalan jika  jalanan rapi,  jalanan baik, dan untuk  bisa merawat itu semua,  maka iuran lewat pajak itu  dibutuhkan sekali.   Jadi kita berharap dengan ada pembebasan  sanksi administratif,  maka tunggakan-tunggakan ini bisa di  selesaikan tanpa tekena  dendanya,” ungkapnya.

Lalu ada catatan sedikit terkait  dengan mobil-mobil mewah yang beberapa waktu lalu diumumkan. “Alhamdulilah  dari total 759 kendaraan  yang kita umumkan beberapa waktu yang lalu,  sudah melakukan pembayaran  235  atau  31 presen,  dan yang 69 persen  masih belum menunaikan. Kami panggil juga kepada  semuanya yang belum untuk segera  menunaikan. Kami berharap semuanya nanti akan menunaikan,” tandasnya.

Ia pun meminta kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta untuk membuat instruksi sampai level kelurahan, untuk diumumkan kepada warga semua, agar 68 hari pembebasan sanksi administratif ini bisa dimanfaatkan oleh semua warga Jakarta.