Ini Tujuh Langkah Bawaslu Hadapi Pemilu Serentak 2018

:


Oleh Noor Yanto, Selasa, 26 Juni 2018 | 00:11 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 487


Jakarta, InfoPublik - Bawaslu melakukan tujuh kebijakan dan langkah dalam menghadapi pemilihan serentak pada 2018 ini. Salah satu di antaranya adalah melakukan pemetaan tempat pemilihan suara (TPS) rawan. Pasalnya, Bawaslu membocorkan, ada lebih dari 20 persen potensi TPS rawan untuk setiap variabel kerawanan.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Teknis Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Harimurti Wicaksono dalam Forum Merdeka Barat (FMB) dengan tema "Pilkada Damai 2018" di Ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (25/6/2018). 

Langkah itu dilakukan, menurut Harimurti, sebagai tindak lanjut dari indeks kerawanan pemilu (IKP) Pilkada 2018. 

"Pemetaan TPS Rawan menjadi cara bagi pengawas Pemilu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan di TPS. Dari pemetaan ini, pengawas Pemilu menyusun dan menyiapkan langkah-langkah teknis strategis dalam upaya pencegahan terjadinya potensi kecurangan di TPS. Bawaslu melanjutkan dengan memetakan kerawanan di TPS dan sekitarnya dengan mengumpulkan informasi selama 12 hari, yakni sejak 10 sampai dengan 22 Juni 2018.” katanya. 

Adapun tujuan pemetaan TPS rawan, menurut Harimurti, merupakan langkah perbaikan untuk mengurangi terjadingan potensi pelanggaran di hari pemungutan dan penghitungan suara. 

“Dan juga, untuk menyediakan data analisis berbasis TPS untuk menyusun strategi pencegahan pelanggaran pada pemungutan dan penghitungan suara,” tuturnya. 

Terkait dengan pemetaan tersebut, Harimurti menjelaskan, ada enam variabel dalam pemetaan TPS Rawan. Yakni, akurasi data pemilih, penggunaan hak pilih, politik uang, netralitas KPPS, pemungutan suara, dan kampanye. 

“Bocoran saja, ada lebih dari 20 persen potensi TPS rawan untuk setiap variabel di atas,” katanya.

Sementara itu, terkait langkah kedua, yakni patroli pengawasan, Harimurti mengungkapkan, saat ini tim  tengah  bergerak dan memberikan peringatan bersama menjelang hari pemungutan suara. Tujuan Patroli Pengawasan, yaitu untuk melihat kesiapan jajaran pengawas dalam melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran selama masa tenang dan menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara,

Kemudian, sambung dia, sebagai warning kepada semua pihak agar tidak melakukan pelanggaran pada masa tenang 24 s.d 26 Juni 2018, Dan, kata dia, untuk meningkatkan semangat pengawasan partisipatif kepada stake holder dan masyarakat umum.

Pengawasan Daerah Pasangan Calon Tunggal 

Sedangkan terkait kebijakan ketiga pengawasan daerah dengan pasangan calon tunggal, Harimurti mengungkapkan bahwa tujuannya adalah untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan, perbedaan dalam proses pemilihan menjadi potensi adanya kerawanan pelanggaran di daerah Pilkada calon tunggal, dan penguatan pengawasan partisipatif dengan berkoordinasi intensif kepada Lembaga pemantau dan kelompok masyarakat yang melakukan pemantauan selama tahapan Pilkada berlangsung di daerah calon tunggal.

Terkait dengan langkah keempat, yakni pengawasan dana kampanye, Harimurti mengatakan, Badan pengawas Pemilihan umum akan melakukan pengawasan langsung terhadap batas waktu penyerahan laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paling lambat 24 Juni 2018 pukul 18.00 waktu setempat.

“Pengawasan ini ditujukan untuk memeriksa waktu faktual pasangan calon menyampaikan LPPDK dan pelayanan penerimaan dari KPU terhadap penyerahan LPPDK tersebut, Dan juga, memastikan proses penyerahan LPPDK dengan berada di kantor KPU terutama pada hari terakhir dan mencari informasi kepada pasangan calon atau pihak penghubung terkait laporan penyerahan penyampaian LPPDK,” tuturnya. 

Untuk Lihat Situasi TPS Real Time

Sedangkan untuk Sistem Pelaporan Online, Harimurti menjelaskan, ini merupakan langkah Bawaslu demi mempersiapkan seluruh perangkat pengawasan jelang, hari H dan paska pemungutan suara. Bawaslu, sambung dia, juga merencanakan untuk melakukan publikasi hasil pengawasan terhadap proses dan hasil pemungutan suara secara cepat dan akurat. 

“Langkah ini digelar agar dapat melakukan pengawasan cepat dengan penggunaan Sisten Pelaporan Online (SISLO) Pilkada sebagai cara laporan online menjadi kunci bagi Bawaslu dan Bawaslu propinsi untuk melihat situasi TPS secara real-time. Selain itu juga, untuk melakukan publikasi hasil pengawasan terhadap proses dan hasil pemungutan suara secara cepat dan akurat,” tuturnya.

Surat Bawaslu bagi yang tak Bawa KTP EL

Kebijakan keenam adalah penerbitan surat Bawaslu. Dimana, menurut Harimurti,  Surat Nomor: S-0892/K.Bawaslu/PM.00.00/VI/2018 yang disandingkan dengan Surat Edaran KPU Nomor 574/PL.03.6-SD/06/KPU/VI/2018, Perihal Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan 2018 itu ditujukan untuk sejumlah hal. 

“Yakni, secara keseluruhan isi SE 574 dapat dipahami sebagai langkah KPU dalam menjamin hak pilih terutama untuk mencari jalan keluar terhadap pemilih RS, Lapas dan pemilih yang telah perekaman untuk melakukan publikasi hasil pengawasan terhadap proses dan hasil pemungutan suara secara cepat dan akurat,” katanya. 

Selain itu, surat Bawaslu itu menyebutkan tentang hak pemilih apabila tidak membawa KTP El atau Suket, diperkenankan memilih sejauh membawa C6 dan terdaftar di DPT dengan dipastikan kebenarannya, 

"Yang belum diatur dalam SE ini (dan itu terdapat dalam surat Bawaslu) adalah apabila pemilih yang terdaftar di DPT tetapi tidak membawa C6. Bawaslu mengusulkan, terhadap pemilih yang tidak sama sekali membawa dokumen tetapi terdaftar dalam DPT, maka untuk memastikan keyakinan KPPS atau Pengawas TPS maka yang bersangkutan menunjukkan KK, Paspor, atau SIM terhadap kesesuaian pemilih dengan dafar di DPT,” katanya. 

Sementara itu, tujuan lain surat Bawaslu, menurut Harimurti adalah untuk daerah yang terdapat RS dan Lapas, KPU tetap menerapkan PPS dalam distribusi dan keterpenuhan surat suara. 

Surat Bawaslu juga mengusulkan, distribusi, dan keterpenuhan surat suara diperluas hingga tingkat kecamatan (PPK). Hal ini mempertimbagkan RS dan Lapas dengan jumlah pemilih yang cukup signifikan,

Sedangkan surat Bawaslu lainnya, menurut Harimurti, terkait posisi PTPS yang dapat berpindah-pindah dalam menjalankan tupoksinya, tidak terdapat dalam SE ini.

Menyiar ke Dunia Internasional

Sedangkan sebagai upaya menyampaian kepada dunia internasional proses pemilihan 2018 di Indonesia, Bawaslu mengambil langkah ketujuh di antaranya menggelar international election study programe. 

"Sejauh ini peserta yang konfirmasi hadir dari luar negeri sebanyak 39 peserta dari 14 negara. 18 dari Kedutaan Besar, 4 dari Kementrian/Lembaga, 9 dari international organization di Indonesia dan 10 NGO Indonesia,” tuturnya. 

Terkait lokasi kegiatan itu, Harimurti menjelaskan, akan digelar di Merlynn Park Hotel, Hasyim Asyari, Jakarta Pusat. Ihwal agenda konferensi secara umum, tambah dia, menyampaikan tupoksi Bawaslu di hari pertama dan pemantauan langsung ke 5 daerah Botabek hari pemungutan suara dan melakukan evaluasi dan koordinasi di hari terakhir.