Memasuki Masa Tenang, KPID Jatim Minta Media TV dan Radio Hentikan Iklan Kampanye

:


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Senin, 25 Juni 2018 | 09:55 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 168


Surabaya, InfoPublik – Tahapan Pilkada Jawa Timur 2018 sudah memasuki masa tenang mulai Minggu, (24/6) hingga Selasa, (26/6). Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur meminta, seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio untuk menghentikan segala siaran iklan kampanye.

“KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada telah mengupayakan proses Pilkada secara adil, termasuk dalam pemanfaatan frekuensi publik. Karena itu, kami mengajak seluruh insan penyiaran untuk ikut menjaga kondusivitas pelaksanaan Pilkada melalui program-program siarannya. Apalagi TV dan radio ini kan pengaruhnya besar bagi masyarakat,” kata Ketua KPID Jawa Timur, Ahmad Afif Amrullah, Senin, (25/6).

Ia menjelaskan imbauan ini merujuk pada surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 68/K/KPI/31.2/02/2018 tanggal 12 Februari 2018 perihal edaran tentang Masa Penyiaran Pilkada 2018.

“Di antaranya dengan tetap menjaga keberimbangan, tidak partisan dan harus menghentikan semua iklan kampanye serta apapun program siaran yang mengarah pada kampanye,” terangnya.

Afif menegaskan di masa tenang ini seluruh televisi dan radio, dilarang menayangkan atau menyiarkan semua yang telah diatur pada masa kampanye.

“Misalnya menampilkan pasangan calon sebagai bagian program siaran sandiwara atau yang lainnya, menyampaikan ucapan selamat atau greeting dan program-program lain tanpa keberimbangan untuk semua,” jelasnya.

Selanjutnya, media televisi dan radio juga dilarang untuk menyiarkan rekam jejak pasangan calon yang mengarah pada kampanye, menyiarkan ulang debat terbuka dan liputan kegiatan kampanye, serta menyiarkan hasil jajak pendapat atau survei tentang Pilkada dari lembaga manapun. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-luk)