Pemerintah Akan Tetapkan 27 Juni Hari Libur Nasional

:


Oleh Baheramsyah, Minggu, 24 Juni 2018 | 20:52 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


 

Jakarta,InfoPublik - Pemerintah akan menetapkan jadwal pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2018 yang jatuh pada tanggal 27 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Kemdagri) Bahtiar mengatakan, aturan libur nasional pada hari pemungutan suara pilkada serentak 2018 akan tertuang di Keputusan Presiden (Keppres) yang sedang disusun Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Namun begitu, belum diketahui kapan Keppres terkait akan terbit.

"Pada pilkada 2017 yang lalu telah diterbitkan Keppres Nomor 3 Tahun 2017, Saat pilkada 2015 juga ditetapkan dengan keppres tersendiri. Pada pilkada 2015 dan 2017 semua daerah libur," kata Bahtiar di Jakarta, Sabtu (23/6/2018)

Penetapan hari libur di semua daerah akan diambil pemerintah agar partisipasi masyarakat di Pilkada meningkat. Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan target partisipasi di Pilkada 2018 sebesar 78 persen.

"Tujuannya tingkatkan partisipasi pemilih. Nmun kami serahkan pilihan kebijakannya dan kajian hukumnya ke Kemensesneg," ujar Bahtiar.

Pemungutan suara pilkada 2018 akan dilakukan di 171 daerah. Ratusan wilayah itu terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.

Masa kampanye pilkada 2018 akan berakhir pada Minggu (24/6/2018). Setelah itu, kontestan dilarang berkampanye hingga pemungutan suara dilakukan.

Terdapat 152.057.054 warga yang terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada 2018. Mereka dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00-12.00 waktu setempat.

Warga yang belum terdaftar di DPT, namun memiliki e-ktp serta berdomisili di lokasi pemungutan suara, dapat menggunakan haknya pada satu jam terakhir masa pemungutan suara.