Delapan ASN di Bonebol Bolos Apel Kerja Perdana

:


Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Jumat, 22 Juni 2018 | 06:00 WIB - Redaktur: Tobari - 836


Bonebol, InfoPublik – Sedikitnya delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango (Pemkab Bonebol) melakukan pelanggaran kedisiplinan, yakni bolos maupun tidak mengikuti apel kerja perdana pasca cuti lebaran Idul Fitri 1439 H/2018 M.

Hal ini berdasarkan hasil absensi seluruh ASN, aparat desa, dan tenaga honor serta tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Bonebol yang dilakukan langsung Bupati Bonebol Hamim Pou disela-sela memimpin apel kerja perdana, di halaman Bandayo Rudis Bupati Bonebol, Kamis (21/6).

Bupati Hamim Pou menegaskan, bahwa hasil absensi para ASN Bonebol pada apel kerja perdana tersebut akan dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI. “Jadi hasil absensi pegawai ini akan kita kirim dan laporkan ke Kemenpan-RB,” tegasnya.

Tidak hanya itu, bagi ASN yang tidak hadir mengikuti apel kerja perdana, akan diberi sanksi sesuai ketentuan yg berlaku serta pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bahkan jika perlu gaji ke-13-nya  tidak akan dibayarkan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bonebol Ishak Ntoma didampingi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Zainal Abdi Ilolu mengungkapkan, jumlah pegawai maupun ASN di Bonebol saat ini sebanyak 3.859 orang. 

Sementara jumlah yang hadir mengikuti apel kerja perdana sebanyak 3.821 orang ASN. Kemudian jumlah pegawai tidak hadir mengikuti apel kerja perdana tanpa keterangan delapan orang, jumlah pegawai izin satu orang, dan jumlah pegawai yang sakit 22 orang. 

“Pemantauan hasil kehadiran pegawai maupun ASN pada apel kerja perdana ini, kita sudah laporkan ke Kemenpan-RB melalui Sistem Informasi Kehadiran ASN Nasional (SiDina) atau melalui situs website https://sidina.menpan.go.id/,”, ungkap Ishak Ntoma.

Sekda pun menegaskan, bagi delapan ASN yang tidak hadir apel perdana dipastikan akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar ada efek jera bagi ASN yang tidak disiplin. (MC Bone Bolango/Hms/Kadir/toeb)