Usai Libur Lebaran, Pembuatan SKCK di Mall Pelayanan Publik Kota Bekasi Lengang

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 21 Juni 2018 | 19:55 WIB - Redaktur: Juli - 547


Jakarta, InfoPublik - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pasca libur Hari Raya Idul Fitri di Mall Pelayanan Publik, Kota Bekasi pada Kamis (21/6) masih terlihat lengang.

Selama ini mungkin masyarakat hanya mengetahui pembuatan SKCK hanya dapat dilakukan pada Polres maupun Polsek. Di Mall Pelayanan Publik Kota Bekasi pembuatan SKCK untuk berbagai keperluan dapat diwujudkan, karena Kepolisian membuka pelayanan pembuatan SKCK di sana.

Mekanisme pelayanan antara lain mengambil nomor antrean untuk ke loket yang merupakan tahapan pengisian formulir dengan foto dan identitas diri lainnya. Selepas mengisi formulir, dilanjutkan menuju loket kedua untuk menyerahkan berkas dan formulir yang telah diisi secara lengkap oleh pemohon SKCK.

Di loket kedua, setiap berkas dan formulir yang telah diisi dengan tepat oleh pemohon diteliti secara cermat oleh pihak kepolisian. Gunanya melacak ada atau tidak tindakan kriminal yang pernah dilakukan oleh pemohon selama hidupnya.

Setelah melalui analisis oleh pihak berwajib, loket kedua ini juga akan segera menerbitkan SKCK bagi pemohon. Surat keterangan di atas diberikan kepada setiap pemohon yang mengajukan diri membuat SCKC meskipun pemohon terkait memiliki catatan kriminal.

Terakhir menuju loket ketiga, untuk melakukan pembayaran PNBP melalui Bank plat merah yang ditunjuk oleh Polres sebagai tujuan membayar. Para pemohon diwajibkan membayar Rp30 ribu dan dibayarkan melalui transfer ke Bank BRI.