Kemnaker Segera Menindaklanjuti Pengaduan Terkait THR

:


Oleh Baheramsyah, Kamis, 21 Juni 2018 | 13:59 WIB - Redaktur: Juli - 414


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan mulai 28 Mei hingga 17 Juni 2018 terdapat 396 pengaduan masyarakat terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya.

Jumlah tersebut terus meningkat dibandingkan jumlah pengaduan THR tahun lalu sebanyak 241 pengaduan. Sementara itu, hingga periode 18-19 Juni 2018, jumlah pengaduan baik THR serta untuk Non THR mencapai 24, jumlah pengaduan akan dirinci lebih lanjut oleh Kemenaker.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakiri mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan dan juga melakukan update pengaduan tersebut hingga hari ini untuk dilakukan upaya lebih lanjut.

"Ini masih hari pertama ya baru masuk, nanti kami akan terus update persisnya jumlah pengaduan THR," ujar Hanif, usai menghadiri acara Halal Bihalal Kemenaker  di Jakarta, Kamis (21/6).

Dari data yang didapatkan, mayoritas pengaduan berasal dari wilayah industri di kawasan Jadebotabek khususnya wilayah Karawang dan Tangerang.

Dalam kesempatan yang sama Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang mengatakan, nanti akan diproses oleh Pembinaan Hubungan Industrial (PHI).

"Kalau sudah masuk PHI itu baru ada seperti proses perundingan. Misalnya perusahaan tidak mampu membayar nanti di audit, terus disepakatinya seperti apa," kata Haiyani.

Ia menambahkan beberapa kasus dari pengaduan tersebut bukan hanya disebabkan oleh perusahaan yang tidak membayarkan THR, namun juga terdapat perusahaan yang telat membayarkan THR sesuai dengan regulasi pemerintah.

Sementara Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pengupahan Kemenaker Franky Watratan mengatakan, kasusnya itu banyak yang mereka telat bayar THR, jadi tim turun ke lapangan hingga THR dicairkan.

"Selain itu ada juga kasus yang mendahului seperti sebelumnya perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)," tambah Franky

Kemnaker menyatakan jumlah pengaduan yang diterima akan diumumkan, dan rinciannya khususnya pengaduan THR pada Senin 25 Juni 2018 mendatang pasca penutupan posko pengaduan.

Sebelumnya, berdasaran aturan ketenagakerjaan, THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 Lebaran sebesar uang gaji satu bulan yang diatur dalam pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.

“Jika perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, maka perusahaan dikenakan sanksi berupa denda 5 persen dari total THR, teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha,” tuturnya.