Uni Eropa Cabut Larangan Terbang Semua Maskapai Indonesia

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 15 Juni 2018 | 22:57 WIB - Redaktur: Juli - 318


Jakarta, InfoPublik - Badan Eksekutif Uni Eropa (UE) menghapus semua nama maskapai penerbangan Indonesia dari Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa.

Komisi Eropa menerbitkan Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa terbaru, yaitu daftar tentang maskapai penerbangan yang tidak memenuhi standar keselamatan internasional. Oleh karenanya tunduk pada larangan beroperasi atau pembatasan operasional di dalam wilayah udara Uni Eropa. 

Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (15/6), Komisioner Uni Eropa urusan Transportasi Violeta Bulc mengatakan, Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa adalah salah satu instrumen utama untuk warga Eropa agar keselamatan penerbangan terus dijaga pada tingkat standar tertinggi.

"Saya sangat bersyukur bahwa setelah adanya kerja keras bertahun-tahun, hari ini kami dapat menghapus semua maskapai penerbangan Indonesia dari daftar larangan tersebut. Ini menunjukkan bahwa kerja keras dan kerja sama yang erat membawa keberhasilan," kata dia.

Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Guérend mengucapkan selamat kepada mitra-mitra di Indonesia, terutama Kementerian Perhubungan dan maskapai-maskapai penerbangan Indonesia, atas upayanya yang luar biasa yang telah mereka lakukan untuk mengatasi berbagai aspek masalah keselamatan penerbangan.

Semua maskapai penerbangan Indonesia dimasukkan dalam Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa pada 2007 karena berbagai kekurangan dalam pemenuhan aturan keselamatan penerbangan.

Dalam beberapa tahun kemudian, maskapai utama (Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Ekspres Transportasi Antarbenua, Indonesia Air Asia, Citilink, Lion Air dan Batik Air) telah dihapuskan dari daftar larangan tersebut, tetapi maskapai penerbangan Indonesia lainnya tetap dalam daftar larangan.

Dengan terbitnya pembaruan ini, semua maskapai penerbangan yang tersertifikasi di Indonesia telah lepas dari daftar larangan. Hal ini sehubungan dengan adanya perbaikan lebih lanjut terhadap rantai-rantai terlemah dari aspek keselamatan penerbangan Indonesia.