Kemenhub Perintahkan Pengelola Bandara Pasang Banner Daftar Tarif

:


Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 14 Juni 2018 | 14:31 WIB - Redaktur: Juli - 466


Jakarta, InfoPublik - Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso meminta para pengelola Bandara memasang banner besar mengenai aturan dan daftar tarif atas dan tarif bawah penerbangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 14 tahun 2016.

Banner tersebut harus dipasang di tempat tempat strategis yang banyak masyarakat berkumpul sehingga bisa menjadi panduan dan bahan masukan bagi penumpang terkait tiket pesawat yang dibelinya.

"Saya menginstruksikan kepada seluruh pengelola bandar udara untuk memasang banner dari tarif batas atas dan batas bawah. Hal ini untuk memudahkan masyarakat untuk melihat tiket yang mereka beli memang berada di bawah batas atas,” jelas Agus dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Kamis (14/6).

Agus mencontohkan apa yang sudah dilakukan oleh pengelola bandara Sentani, Jayapura. "Di Sentani itu banner-nya besar dan tinggi sekali. Memuat tarif-tarif dari dan ke Papua. Itu bagus sekali karena jelas bagi penumpang," ungkapnya.

Setelah penumpang mengecek tarif tiket yang dibelinya, Agus berharap penumpang tersebut mau melaporkannya kepada petugas di posko lebaran di bandara. Atau juga lewat kontak center 151 dan media sosial @djpu151.

Menanggapi isu yang terjadi beberapa hari ini terkait tarif tiket yang melonjak, Agus menambahkan bahwa Pemerintah telah menurunkan inspektur dari angkutan udara ke beberapa bandara untuk menyelidikinya. "Dari hasil penyelidikan, harga tiket masih terkendali dalam batas koridor di KM 14 2016 tersebut," ujarnya.

Agus menyatakan akan memberikan sanksi  berupa peringatan hingga pencabutan izin rute kepada maskapai jika melanggar tarif batas atas. 

Hingga hari ini, Agus beserta jajaran Ditjen Perhubungan Udara tetap mengadakan pengecekan lapangan (rampcheck) di beberapa bandara termasuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Rampcheck tetap dilakukan walaupun sudah melewati titik puncak mudik Lebaran, untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan terkait angkutan Lebaran 2018 ini. 

Rampcheck di antaranya dengan mengecek kesiapan peralatan, sumber daya manusia (personel) dan Standar dan Prosedur Operasi (SOP) terkait operasional penerbangan. Baik di maskapai (pilot, pramugari), bandara (avsec) maupun AirNav (ATC). 

"Inspektur kami sudah melakukan pemeriksaan di 36 bandara. Rampcheck tersebut dilakukan oleh Inspektur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pesawat Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I – X. Semua pesawat yang disediakan, yaitu 438 pesawat besar dan kecil sudah selesai di rampcheck," tambah Agus.