Pemprov DKI Musnahkan 14.997 Botol Miras

:


Oleh G. Suranto, Minggu, 10 Juni 2018 | 15:43 WIB - Redaktur: Juli - 323


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memusnahkan 14.997 botol minuman keras (miras) di kawasan Monas Jakarta, Minggu (10/6). Miras ini didapat dari hasil penertiban di lima wilayah kota dan kabupaten.

Pemusnahan botol miras ini dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang dilakukan dalam rangka menjaga situasi kondusif di Jakarta jelang Idul Fitri dan mengantisipasi tindak kejahatan akibat miras, khususnya di bulan Ramadan.

"Penegakan Perda sudah menjadi kewajiban Pemprov DKI Jakarta, siapa yang melanggar akan mendapatkan sanksinya," ujar Anies sebelum pemusnahan botol miras di Monas.

Menurutnya, perlu peran dari masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran miras. Meskipun demikian, ia juga mengimbau dalam penindakan, tidak dibolehkan melakukan sweeping secara swadaya.

Mengenai pemusnahan miras ini,  Anies juga ingin mengirimkan pesan kepada semua pihak agar tertib, terlebih terdapat kemungkinan miras oplosan jika dijual secara bebas yang dapat mengakibatkan kematian warga.

"Pemusnahan dilakukan terbuka agar semua melihat dan menjadi peringatan agar tidak ada lagi pelanggaran peredaran miras di DKI Jakarta," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, dengan memusnahkan miras dan oplosan, dapat meminimalisir peredaran miras di DKI Jakarta, serta melindungi masyarakat dari kematian akibat pengoplosan minuman beralkohol tersebut.

"Total ada 14.997 botol miras dari lima wilayah kota hasil penertiban sejak Januari-Mei 2018," ujar Yani.

Yani juga memaparkan data mengenai penertiban ribuan botol miras itu per wilayah, di antaranya 6.000 botol dari wilayah Jakarta Barat, 2.796 dari wilayah Jakarta Selatan, 3.000 dari wilayah Jakarta Timur, 2.377 dari wilayah Jakarta Utara dan 824 dari wilayah Jakarta Pusat.