:
Oleh Eko Budiono, Jumat, 8 Juni 2018 | 13:47 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 238
Jakarta,InfoPublik- Seluruh pemerintah daerah (Pemda) tingkat provinsi, kabupaten, dan kota telah menganggarkan tunjangan hari raya (THR) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"542 daerah telah menganggarkan THR dalam APBD masing-masing daerah," ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin,dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/6).
Menurut pemerintah daerah telah berkomitmen untuk membayar PNS masing-masing. Kemendagri, lanjutnya, mengapresiasi atas sikap pemda tersebut. Syarifuddin mengklaim sebagian besar pemda sudah dan/atau menjadwalkan pembayaran THR.
Syarifuddin mengungkapkan, pemda yang telah menganggarkan THR sebesar gaji pokok sebanyak 153 daerah. Sementara itu, ada 78 daerah yang menganggarkan THR lebih rendah dari penghasilan bulan Mei lalu.
Pemberian THR sebesar gaji pokok dan tunjangan kecuali tunjangan beras dan tunjangan asuransi kesehatan (askes) sebanyak 1 daerah. Sedangkan, pemberian THR sebesar take home pay (THP) bulan Mei 2018 ssejumlah 297 daerah.