KPU RI: Caleg Wajib Buat Pernyataan Tidak Pernah Korupsi

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 8 Juni 2018 | 13:52 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 339


Jakarta,InfoPublik- Calon legislatif (Caleg) caleg harus membuat pernyataan tidak pernah melakukan korupsi, jika larangan eks narapidana korupsi menjadi caleg diterapkan.

“Form pernyataan nantinya akan disediakan oleh KPU untuk para caleg mengisinya. Begitu pun dengan larangan eks narapidana kejahatan seksual anak dan narkoba. Para caleg juga harus memberikan pernyataannya,“ ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/6).

 Sedangkan , Komisioner KPU Hasyim Asyari menambahkan, para caleg memberikan pernyataannya bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan perbuatan korupsi..

"Buktinya kan ada. Yang menyiapkan itu kan orang yang mau nyalon. Kalau orang menyatakan 'saya tidak pernah ini', maka dia punya beban buat membuktikan itu," ungkapnya.

Dia mengatakan, KPU akan melakukan klarifikasi ke lembaga terkait, benar atau tidaknya pernyataan yang diberikan.