Pemprov DKI Resmi Segel Bangunan di Pulau Reklamasi

:


Oleh G. Suranto, Kamis, 7 Juni 2018 | 16:13 WIB - Redaktur: Juli - 335


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menyegel seluruh bangunan yang berada di Pulau D serta menutup kegiatan pembangunan gedung di seluruh lahan reklamasi Teluk Jakarta, Pluit, Jakarta Utara. Penyegelan seluruh proyek itu dilakukan Pemprov DKI Jakarta karena pihak pengembang terbukti tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

“Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak di atas tanah di mana hak pengolahan lahan ada pada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin,” tegas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai melakukan peninjauan di Pulau D dan C Lahan Reklamasi, Kamis (7/6).

Berdasarkan data yang diperoleh Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, jumlah bangunan yang disegel sebanyak 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah, 212 rukan (rumah kantor) dan 313 unit rukan yang dijadikan rumah tinggal. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengerahkan 300 personil Satpol PP dan beberapa petugas gabungan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

“Kami menegaskan kepada semua, bahwa di DKI Jakarta kami akan menegakkan aturan kepada semua, bukan hanya tegak kepada mereka yang kecil dan lemah tetapi kepada mereka yang besar dan kuat, dan kami ingin agar semua kegiatan di Jakarta mengikuti tata aturan yang ada,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengapresiasi kinerja seluruh pihak dalam mengungkap pelanggaran tersebut, sekaligus memastikan bahwa penyegelan ini termasuk langkah tegas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak boleh lagi dilanggar. Bahkan, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiagakan aparat untuk menjaga pulau reklamasi agar tak ada pelanggaran berupa penerusan pembangunan di lahan tersebut.

“Alhamdulillah, kegiatan penyegelan tadi berjalan dengan baik, petugas Satpol PP maupun petugas dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang semuanya menjalankan dengan baik, dan kami harap semua ini bisa berjalan tuntas. Kami juga akan siagakan petugas Satpol PP di pulau ini untuk memastikan tak ada lagi kegiatan pembangunan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau kepada semua pihak dalam melakukan kegiatan pembangunan sebaiknya mengikuti peraturan dan ketentuan yang ada. “Jangan dibalik. Jangan membangun dahulu baru mengurus izin tetapi pastikan ada izin dulu baru semua harus sesuai dengan tata kelola yang ada,” pungkasnya.