Pemerintah Dukung Reforma Agararia Guna Pemerataan Ekonomi

:


Oleh lsma, Rabu, 6 Juni 2018 | 17:46 WIB - Redaktur: Juli - 255


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah terus berupaya dalam pemerataan ekonomi yang bertujuan untuk mengurangi tingkat ketimpangan ekonomi masyarakat melalui tiga pilar utama, yaitu kepemilikan lahan, kesempatan berusaha dan peningkatan keterampilan Sumber Daya Manusia.

Terkait kepemilikan lahan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, pemerintah telah menetapkan target reforma agraria sebesar 9 juta hektare (ha) yang berkaitan dengan kepemilikan lahan yang terdiri dari legalisasi aset dan redistribusi aset masing masing seluas 4,5 juta ha.

“Untuk legalisasi aset, hal ini meliputi sertifikasi tanah rakyat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) seluas 3,9 juta ha dan sertifikasi tanah transmigrasi seluas 0,6 juta ha,” ujar Menko Darmin dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (6/6).

Lebih lanjut, Menko Darmin menjelaskan, untuk program perhutanan sosial melalui pemberian akses kelola hutan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar hutan selama periode tertentu.

“Model perhutanan sosial itu juga kita arahkan untuk klaster, jadi kalau satu hamparan harus ada satu kesepakatan,” terang Darmin.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menerangkan, legalisasi aset Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) turut menjadi perhatian pemerintah.

“Sampai dengan Mei 2018, realisasi TORA dari 20 persen pelepasan kawasan hutan dialokasikan untuk perkebunan,” ujarnya.

Siti Nurbaya menambahkan, terdapat beberapa strategi yang dilakukan untuk TORA yaitu, koordinasi lokasi redistribusi tanah dan legalisasi aset dengan program pemberdayaan masyarakat, pengembangan teknologi pertanian dan pengolahan hasil pertanian, serta pembentukan dan penguatan lembaga keuangan mikro membangun koneksi antara usaha petani, UKM dan dunia industri.

Turut hadir dalam Rakernas ini antara lain: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, serta perwakilan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.