Forkopimda Tandatangani Zona Integritas Bebas Korupsi

:


Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 6 Juni 2018 | 14:00 WIB - Redaktur: Kusnadi - 380


Rengat, InfoPublik - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Inhu menggelar acara Penandatanganan Piagam Perencanaan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Pengadilan Negeri Rengat Kelas II, Selasa  (5/6) siang di ruang sidang Cakra PN Negeri Rengat. 

Hadir diantaranya Bupati Inhu H. Yopi Arianto, Ketua DPRD Inhu Miswanto SE, Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK, Kasdim 0302 Inhu Kapten Inf S. Nababan, Kajari Inhu Supardi SH MH, Ketua Pengadilan Negri Rengat Darma Indo Damanik SH mkn, Kepala Rutan klas IIB Inhu Bejo, ketua Pengadilan Agama, Plt Setda Inhu Ir Hendrizal msi, wakil ketua PN, para Hakim, Staff, Pegawai Negri, OPD, ASN dan para tamu undangan lainnya. 

Ketua Pengadilan Negeri Rengat Darma Indo Damanik SH Mkn mengatakan, acara penandatanganan Piagam Perencanaan Pembangunan Zona Integritas di Lungkungan Pengadilan Negeri Rengat Kelas II menuju Wilayah Bebas dari Korupsi & Wilayah Birokrasi Bersih & Melayani ini sudah diatur dalam peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), serta intruksi dari Mahkamah Agung.

"Adanya pembangunan zona korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBW) ini juga untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan mengoptimalkan dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat khususnya kabupaten Indragiri Hulu," ujar Darma Indo Damanik. 

Dalam  rangka  mengakselerasi  pencapaian  sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Badan POM  membangun  unit kerja/satuan kerja sebagai pilot project yang memperoleh predikat Menuju WBK/Menuju WBBM yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit kerja/satuan kerja lainnya.

Predikat Menuju WBK adalah predikat yang  diberikan  kepada  suatu  unit  kerja  yang  memenuhi  sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen     SDM,     penguatan     pengawasan,     dan     penguatan  akuntabilitas kinerja. 

Sedangkan Predikat Menuju WBBM adalah predikat   yang   diberikan   kepada   suatu   unit   kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat menuju WBK dan memenuhi    sebagian    besar    manajemen    perubahan,    penataan tatalaksana,     penataan     sistem     manajemen     SDM,     penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Sementara itu Bupati Inhu H Yopi Arianto SE mengatakan, ini untuk pertama kali duduk bersama dalam penandatangan Piagam Perencanaan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Pengadilan Negeri Rengat Kelas II menuju Wilayah Bebas dari Korupsi & Wilayah Birokrasi Bersih & Melayani.

"Saya mengucapkan ribuan terima kasih, semoga PN terus dicintai banyak masyarakat dan mengayomi masyarakat dengan sebaik baiknya," pungkas Bupati Yopi. 

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Piagam Perencanaan Pembangunan Zona Integritas di Lungkungan Pengadilan Negeri Rengat Kelas II yang diikuti seluruh jajaran forkopimda Inhu. Kemudian pemberian cindiremata oleh Pengadilan Negeri kepada jajaran Forkopimda.(ana/mcr/Kus)