Pemprov - DPRD Gorontalo Setujui 2 Ranperda Sektor Perikanan

:


Oleh MC PROV GORONTALO, Rabu, 6 Juni 2018 | 14:34 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 328


Gorontalo, InfoPublik – Pemerinta Provinsi Gorontalo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi menandatangani persetujuan bersama atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Kedua Ranperda tersebut yaitu Ranperda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Gorontalo tahun 2018-2038 usul inisiatif Pemprov Gorontalo, dan Ranperda tentang retribusi jasa pelabuhan perikanan yang merupakan usul inisiatif DPRD Provinsi Gorontalo.

“Syukur alhamdulillah, berkat kebersamaan yang terus terpelihara antara Pemprov dan DPRD Provinsi Gorontalo, 2 Ranperda telah mendapat persetujuan untuk selanjutnya akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Anis Naki, dalam sambutannya mewakili Gubernur Gorontalo pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (4/6/2018).

Lebih lanjut Anis menuturkan, Ranperda yang telah disetujui bersama itu akan segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi dan beroleh nomor registrasi sehingga bisa ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Sekda mengutarakan, kedua Ranperda akan menjadi dokumen yang sangat penting dan menjadi landasan dalam pengambilan kebijakan yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Nantinya kedua Perda ini tidak hanya menjadi dokumen formalitas, namun benar-benar dapat diimplementasikan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Gorontalo,” ujar Anis.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-169 itu turut dihadiri oleh pimpinan organisasi perangkat daerah Provinsi Gorontalo, para pejabat eselon III, serta unsur Forkopimda Provinsi Gorontalo. (mcprovGorontalo/Haris/TR)