Polres Segera Tilang Truk Parkir Sembarangan di Jalintim

:


Oleh MC PROV RIAU, Kamis, 31 Mei 2018 | 10:43 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 177


Pelalawan, InfoPublik - Meski saat ini pihak Satlantas Polres Pelalawan telah berulang kali memberikan himbauan dan teguran kepada para supir truk untuk tidak parkir sembarangan di badan Jalan Lintas Timur (Jalimtim), namun himbauan tersebut masih juga tidak diindahkan oleh para supir truk yang masih saja membandel parkir di badan Jalantim tersebut. 

Informasi ini dibeberkan Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Kasat Lantas AKP Mas'ud Ahmad, Rabu (30/5) di Pangkalankerinci. Kata Kasat Lantas, guna memberikan efek jera para supir truk yang masih saja membandel, maka pihaknya akan menilang para pengemudi truk tersebut.

"Setelah berkali-kali himbauan yang kita berikan secara persuasif tidak diindahkan, maka kita akan menindak tegas para pengemudi truk yang masih membandel ini dengan memberikan penilangan ditempat kepada mereka. Hal ini dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi para pengemudi truk tersebut," ujarnya.

Sambungnya, dengan keberadaan truk dan kendaraan lainnya yang parkir dengan memakan badan jalan, maka hal tersebut merupakan salah satu faktor semakin meningginya kasus kecelakaan yang sering terjadi akhir-akhir ini di Jalimtim. Dan dari Januari - Mei 2018 ini, sudah belasan korban jiwa yang telah meninggal dunia dijalan Lintas timur ini akibat kecelakaan. Sementara upaya maksimal telah dilakukan oleh Satlantas Polres Pelalawan, salah satunya meningkatkan patroli, razia rutin dan pemasangan rambu-rambu serta imbauan.

"Setelah kita melakukan survey bersama Dishub Pelalawan, ada beberapa permasalahan masih dibahas bersama untuk mencarikan solusi dalam menekan terjadinya kecelakaan, baik masalah kondisi jalan, kendaraan, dan kelalaian manusia. Namun sebagai terobosan awal kita tertibkan dulu terhadap truk-truk yang parkir sembarangan yang mempersempit badan jalan dan rawan menimbuklan kecelakaan," sebutnya.

Lanjutnya, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap truk atau mobil berat tanpa terkecuali baik berisi muatan atapun dalam kondisi kosong. Baik truk kayu ataupun mobil pengangkut sawit yang kerap terlihat parkir di sembarangan tempat di tengah kota Pangkalan Kerinci, maupun di sepanjang Lintas Timur tersebut.

" Kalau sifatnya darurat atau mobil dalam keadaan mogok segera beri tanda atau rambu-rambu segitiga. Kalau tidak laporkan ke pos lantas terdekat agar dipasang rambu. Dan jika masih juga tidak mengindahkan himbauan ini, maka akan dipidana kurungan dua bulan," tuturnya.

Penegasan dalam memberikan sanksi pada mobil angkutan barang terutama truk bermuatan kayu dan sawit, lanjut Kasat Lantas, telah diatur dalam Undang-undang No 22 tahun  2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Dimana setiap kendaraan angkutan barang dilarang berhenti selain tempat yang telah ditentukan. Salah satunya di fool atau rumah makan dengan pekarangan yang luas.

"Ini kita lakukan dalam rangka meningkatkan kesadaraan berkendaraan berkeselamatan, jalan berkeselamatan dan perilaku berkeselamatan. Karena menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya adalah tugas kita bersama, termasuk supir dan pengelola mobil tersebut," ujarnya. (Iin/mcr/eyv)