Disdukcapil Kota Solok Terima Kunjungan Kerja Anggota DPRD Pessel

:


Oleh MC KOTA SOLOK, Kamis, 31 Mei 2018 | 09:41 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 708


Solok, Info Publik – Komisi I DPRD Kabupaten Pesisir Selatan melakukan kunjungan kerja atau sharing informasi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok, Rabu (29/5).

Rombongan yang berjumlah 19 orang tersebut, dipimpin oleh Ketua Komisi I, Hadiyon,SH, beserta Wakil Ketua Komisi I, Sekretaris Komisi I, anggota serta para pendamping yang terdiri dari Kabag Hukum, Kasubag Perundang-undangan, Kasubag Fasilitasi dan Dokumentasi Produk Hukum, beserta staf dan sopir.

Rombongan yang tiba disambut langsung oleh Sekretaris Dinas, Bitel,SH, MM beserta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Hendrik,SSTP, MM dan Kepala Bidang Pengelolaan Administrasi Kependudukan (PAK) Anggia Firmaya Sari, SSTP di Kantor Disdukcapil Kota Solok.

Sasaran dari kunker rombongan DPRD Pessel ini melihat bagaimana pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kota Solok sebagaimana yang tercantum dalam surat Ketua DPRD Pessel nomor 170/208/DPRD-PS/2018 tanggal 25 Mei 2018 yang telah dikirimkan ke Disdukcapil Kota Solok beberapa hari sebelumnya.

Pada kesempatan tersebut, Bitel,SH, MM memberikan kesempatan pada Ketua Komisi I untuk mengajukan beberapa pertanyaan seputar pelayanan administrasi kependudukan. “Disini kami menemukan inovasi berupa LANGKOK yang berbeda dengan Disdukcapil daerah lain, sudah berapa lama LANGKOK ini berjalan di Kota Solok, dan kami juga ingin mendengar tanggapan saudara sehubungan dengan kasus yang sedang viral saat ini yaitu tercecernya KTP-el yang rusak” Ketua Komisi I membuka pertanyaan.

Kemudian Bitel,SH, MM menanggapi seputar KTP-el tersebut bahwa “pada Disdukcapil Kota Solok, barang bukti dari KTP-el yang rusak sengaja tidak kami musnahkan karena akan kami kembalikan ke pusat”. Selanjutnya “LANGKOK merupakan salah satu inovasi dari kegiatan jemput bola dan petugas yang menjemput kelengkapan bahan ke klinik adalah petugas Disdukcapil yang telah ditunjuk melalui surat tugas kepala dinas.

Tanggapan seputar pelayanan adminduk juga diajukan oleh anggota komisi, Drs.Pardinal,MSi Dt.Nan Kiamek yang menyampaikan bahwa “yang paling penting bagi saya adalah sistem, yaitu bagaimana seluruh pelayanan adminduk ini difasilitasi dalam sebuah sistem, karena harapan kami, jika sekarang masayarakat yang akan memperoleh informasi kependudukan harus datang ke Kantor, maka untuk kedepannya diharapkan masyarakat bisa mengakses informasi dari rumah masing-masing”.

Menanggapi pernyataan tersebut, sekretaris dinas menyampaikan bahwa “Sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan bahwa yang bisa mengakses informasi kependudukan hanyalah aparatur yang berwenang, dan tidak semua informasi kependudukan dapat kami berikan karena sebagian besar merupakan data yang bersifat rahasia” Kabid PIAK menambahkan.

Pembahasan seputar pelayanan administrasi kependudukan ini ditutup dengan foto bersama didepan front office sembari menunjukkan fasilitas yang dimiliki oleh Disdukcapil Kota Solok dalam rangka pelayanan pengurusan dokumen kependudukan terhadap masyarakat. (MC Kota Solok/Eyv)