Pelaku Candaan Bom di Penerbangan Bakal Dijerat Hukum

:


Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 29 Mei 2018 | 13:13 WIB - Redaktur: Juli - 842


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mendukung pemberian sanksi tegas bagi pelaku isu bom di penerbangan, baik di sisi darat seperti di Bandara, tower ATC  dan peralatan penerbangan, juga di sisi udara seperti di pesawat terbang.

Bentuk dukungan tersebut menurut Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso berupa pengenaan hukuman pidana dan perdata baik itu menggunakan UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, KUHP, KUHAP maupun aturan lain seperti UU Terorisme yang sudah disahkan.

Selain itu, Ditjen Perhubungan Udara sendiri akan memberikan efek jera bagi pelakunya. Misalnya dengan melakukan black list dan melarang untuk terbang dan mendekati fasilitas penerbangan bagi orang yang menghembuskan isu bom tersebut.

"Isu bom ini sudah sangat meresahkan karena dampaknya bukan hanya psikologis, juga dampak material yang tidak sedikit bagi maskapai dan penumpang, yang lebih luas lagi, juga akan berdampak pada persepsi masyarakat internasional terhadap penerbangan Indonesia. Maka dari itu, kami mendukung pihak berwajib untuk memberikan efek jera berupa efek pidana kepada yang bersangkutan dan mengajak semua stakeholder dan masyarakat luas untuk menyebarluaskan berita pemberian sanksi tersebut sehingga ada efek jera di masyarakat," ujar Agus Santoso di Jakarta,  Selasa (29/5).

Hal ini ditegaskan Agus terkait maraknya isu bom di penerbangan tanah air akhir-akhir ini. Berita terbaru datang dari Pontianak pada 28 Mei 2018 pukul 18.50 WIB, di mana seorang penumpang pesawat B737-800 NG PK- LOJ yang dioperasikan Lion Air no penerbangan JT 687 menyatakan membawa bom. Karena ketakutan, salah seorang penumpang yang lain membuka paksa jendela darurat (emergency exit window) sebelah kanan.

Penumpang kemudian berhamburan keluar lewat jendela darurat dan memaksa turun dari sayap pesawat tersebut padahal mesin pesawat sudah dinyalakan di apron.

"Tindakan penumpang yang memaksa turun ini tentu saja berbahaya karena bisa saja tersedot ke mesin pesawat yang menyala. Selain itu kerugian materil maskapai akibat rusaknya jendela darurat pesawat juga miliaran rupiah. Oleh karena itu, orang pertama yang menyebabkan semua itu terjadi atau penghembus isu bom, harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," kata Agus.

Agus juga kembali mengingatkan semua stakeholder penerbangan untuk terus bekerja sama meningkatkan keamanan penerbangan sesuai prosedur standar masing-masing yang diturunkan dari Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan Annex 17 tentang Aviation Security dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Sedangkan bagi para penumpang, Agus mengimbau untuk tetap mematuhi perintah awak kabin pesawat terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di dalam pesawat. Awak kabin merupakan personil penerbangan terlatih yang mendapatkan sertifikat khusus dari Ditjen Perhubungan Udara untuk dapat menjalankan standar prosedur operasional penerbangan.

Terkait isu bom, pada pasal 437 UU Penerbangan, disebutkan bahwa semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib. 

Ayat (1) pasal tersebut berbunyi, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Sedangkan pada ayat (2) dan (3) dinyatakan bahwa: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan bila mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

"Pasal tersebut bukan delik aduan sehingga aparat yang berwajib dari Kepolisian bisa langsung menindak lanjuti jika terjadi peristiwa terkait isu bom di penerbangan," katanya menegaskan.