Pemkab Gelar Bimtek SIPP Untuk Permudah Masyarakat Dapatkan Layanan Informasi

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Senin, 28 Mei 2018 | 18:08 WIB - Redaktur: Tobari - 646


Lumajang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Lumajang, melalui Bagian Organisasi Setda, menggelar bimbingan teknis (Bimtek) sistem informasi pelayanan publik (SIPP) berbasis teknologi informasi dan komunikasi, Senin (28/5).

Bimtek yang berlangsung di ruang pertemuan Lantai II Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur tersebut, dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat mengakses berbagai informasi dan mendapat berbagai pelayanan tanpa harus datang langsung ke institusi pemerintahan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Lumajang, Kepala Sub Bagian Tata Laksana Bagian Organisasi Setda Kabupaten Lumajang dan peserta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Lumajang.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Lumajang Arif Sukamdi saat membuka acara menyampaikan, sebagaimana yang diamatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Lumajang menindaklanjutiny.

"Dengan memberikan sosialisasi sistem informasi pelayanan publik (SIPP) berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Lumajang," katanya.

Ia juga mengatakan, bahwa pelayanan publik harus diselenggarakan dan dilaksanakan sebagaimana Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, dan diharapkan agar seluruh OPD mengikuti kegiatan dimaksud.

Sehingga pelayanan pemerintah mudah dijangkau oleh masyarakat terkait kelengkapan/ persyaratan maupun informasi lainnya seperti biaya dan jangka waktu pelayanan.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Laksana Bagian Organisasi Setda Kabupaten Lumajang Atma Teguh Pambudi dalam paparanya menyampaikan, bahwa SIPP adalah sistem informasi satu pintu yang memuat informasi pelayanan publik, Index Pelayanan Publik (IPP), Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), dan Survey Rormasi Birokrasi (SRB) seluruh instansi pemerintah.

Lebih lanjut, dia juga menyampaikan, dasar hukum dari penyelenggaraan SIPP adalah keterbukaan informasi publik, pelayanan publik, Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan pedoman sistem informasi pelayanan publik.

“Tujuan diadakannya Bimtek SIPP ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Salah satunya caranya dengan penyediaan informasi pelayanan publik melalui SIPP. Dengan adanya SIPP, masyarakat bisa ada kepastian dan tidak lagi mendapatkan informasi hoax di website yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Adma Teguh berharap, dengan adanya aplikasi berbasis web SIPP ini, pelayanan pemerintahan yang ada di Kabupaten Lumajang dapat dijangkau dengan mudah oleh masyarakat, dan tidak menyulitkan proses pelayanan kepada masyarakat.

Karena web SIPP dapat diakses oleh semua masyarakat, baik yang ada di Lumajang maupun di luar Lumajang serta seluruh Kabupaten/Kota dan Provinsi yang ada di Indonesia.

Kegiatan Bimbingan Teknis SIPP berbasis web ini langsung dipandu oleh Ka. Sub. Bag Tata Laksana Bagian Organisasi Setda Kab. Lumajang dengan diberikan sebuah contoh atau tata dari cara login sampai pengisian dalam web SIPP tersebut. (MC Kab. Lumajang/toeb)