Sepekan Ramadan, Plt Wali Kota Imbau Pemilik Usaha Patuhi Surat Edaran

:


Oleh MC KOTA PEKANBARU, Senin, 28 Mei 2018 | 08:42 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 321


Pekanbaru, Infopublik -- Sepekan memasuki bulan ramadan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru,  mengingatkan kepada pemilik usaha tertentu di Pekanbaru untuk mentaati aturan sesuai surat edaran atau instruksi Wali kota Pekanbaru nomor 01 tahun 2018 tentang pelaksanaan kegiatan selama bulan suci ramadan 1439 H/2018 Masehi.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengatakan bagi pemilik usaha hiburan umum, rumah makan, warung makan, restoran, kedai kopi, dapat menjalankan usahanya dengan berpedoman kepada keputusan Walikota Pekanbaru nomor 525 tahun 2018 tentang pengaturan waktu operasional tempat usaha selama bulan ramadan 1439 H/2018 sebagai berikut:

"Pertama, semua bentuk tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan diskotik, ditutup selama bulan suci ramadan. Terkecuali hotel-hotel berbintang yang memiliki fasilitas hiburan khusus tamu yang menginap di hotel dapat dibuka pada pukul 21.00 WIB s/d 02.00 WIB,"  ungkap Ayat, Jumat (25/5).

Ayat menyebutkan, khusus restoran yang merupakan fasilitas hotel dan pusat perbelanjaan dapat dibuka selama bulan ramadan secara tertutup yang digunakan untuk melayani tamu hotel/pengunjung.

"Selain itu, tempat pijat yang dapat dibuka selama bulan suci ramadan hanya pijat kesehatan tunanetra dan refleksi," sebutnya.Untuk poin keempat, Ayat meminta kepada pemilik restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi dan sejenisnya dapat dibuka dari pukul 16.00 WIB sampai dengan waktu imsak.

"Bagi usaha penjualan snack, bakery boleh buka selama bulan suci ramadan untuk penjualan yang dibawa pulang dan tidak melayani pembeli yang menikmati sajian di tempat penjualan," jelasnya.

Sementara imbauan khusus bagi restoran, rumah makan khusus non muslim dapat dibuka, dengan memasang spanduk dengan ukuran 1 meter x 4 meter yang bertuliskan "Restoran rumah makan non muslim diatur dengan izin khusus dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Warnet dan playstation dapat dibuka dari pukul 08.00 WIB-17.00 WIB.

"Nah poin yang kedelapan ini kepada pengelola pusat-pusat bisnis seperti hotel, bandara, mall/supermarket dan sejenisnya agar memperdengarkan lagu-lagu musik islam. Dan menganjurkan karyawan/ti beribadah dan berbusana melayu/muslim (menutup aurat) serta mengumandangkan suara adzan ketika waktu solat masuk," terangnya.

Selain itu kepada pedagang pasar ramadan agar menjual barang dagangannya yang halal dan baik serta tidak mengganggu ketertiban lalu lintas. (Kominfo1pku/Rd2/Eyv)