Kemenkes: Lindungi Anak dari Rokok

:


Oleh Putri, Jumat, 25 Mei 2018 | 20:32 WIB - Redaktur: Juli - 319


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kesehatan saat ini fokus melindungi anak-anak dan wanita hamil dari rokok sesuai Peraturan Presiden No.109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. 

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Cut Putri Arianie mengatakan sebanyak 36,3 persen  penduduk Indonesia usia di atas 15 tahun adalah perokok.

“Sebanyak 2-3 dari 10 anak Indonesia, usia 15-19 tahun adalah perokok. Kondisi saat ini anak sebagai target market rokok, pengaruh iklan rokok yang semakin gencar sangat mendorong perilaku seseorang ingin tahu,” ujar Cut dalam temu media World Tobacco Day di Jakarta, Jumat (25/5).

Disebutkan, Iklan rokok sangat berpengaruh pada anak-anak. Ada 46,3 persen remaja mulai merokok karena pengaruh iklan rokok baik di Billboard (89,3 persen), dan Media Elektronik dan Cetak (62,7 persen).

Cut menegaskan jika tidak ada pengawasan yang cukup maka akan berpengaruh sangat besar. Apalagi usia-usia remaja ada rasa keinginan untuk mencoba, mengikuti teman-temannya, dengan melihat iklan, dan lainnya.

"Remaja mulai merokok karena masih adanya tayangan iklan di televisi, adanya kegiatan yang disponsori oleh perusahaan rokok, juga bisa karena pembelian rokok masih bebas dipasarkan," kata Cut Putri.

Terkait ini, tantangan pembangunan kesehatan hulunya dari lifestyle, akibat rokok penyakit tidak menular pun kini semakin meningkat. Seperti kanker, stroke, dan diabetes yang juga sangat berpengaruh dengan tingkah laku.

"Faktor risiko penyebab penyakit tidak menular karena kurangnya aktivitas fisik, kurang konsumsi buah dan sayuran, usia 15 tahun sudah merokok dan perempuan usia lebih 10 tahun sudah merokok. Hal ini dari lingkungan sangat berpengaruh dan usia di atas 10 tahun konsumsi alkohol," ujarnya.

Untuk pengendalian konsumsi tembakau, pemerintah melakukan MPOWER yaitu : M : Monitor konsumsi produk tembakau dan pencegahannya P : Perlindungan dari paparan asap orang lain O: Optimalkan dukungan layanan berhenti merokok. W: Waspadakan masyarakat akan bahaya konsumsi tembakau E: Eliminasi iklan, promosi dan sponsor produk tembakau, R: Raih Kenaikan Harga Rokok melalui peningkatan Cukai dan pajak Rokok.

 

 

 

(foto: Kemenkes)

Kemenkes RI