Pemerintah Bangun Fasilitas Pengolahan Emas Bebas Merkuri

:


Oleh Baheramsyah, Jumat, 25 Mei 2018 | 14:46 WIB - Redaktur: Juli - 394


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata pada 20 September 2017 melalui UU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata tentang Merkuri.

Konvensi ini mendorong Indonesia untuk melakukan pengurangan maupun pemusnahan merkuri yang digunakan, emisi, dan lepasannya ke lingkungan pada Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Konvensi Minamata.

Terkait hal itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) yang diwakili oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati, menandatangani Nota Kesepahaman tentang PSLB3 dengan Bupati Kotawaringin Barat, Bupati Luwu dan Bupati Lombok Barat di Jakarta, seperti disampaikan dalam keterangan tertulis, Jumat (25/5).

Fasilitas pengolahan emas bebas merkuri ini akan dibangun di 3 lokasi yaitu Desa Pelangan-Lombok Barat, Desa Sambi-Kotawaringin Barat dan Desa Kadundung-Luwu.

Wilayah tersebut dipilih karena besarnya potensi dampak pencemaran yang disebabkan merkuri dan berada di lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat.

“Bantuan ini diharapkan dapat mengurangi dan mengendalikan dampak merkuri yang masuk ke perairan yang pada akhirnya akan sampai ke tubuh kita,” ujar Vivien.

Ia juga menambahkan, jangan sampai menggadaikan hak-hak generasi mendatang akibat dampak penggunaan merkuri.

"Ke depan, KemenLHK berharap para penambang rakyat dapat terbiasa menggunakan metode pengolahan emas bebas merkuri dan percontohan ini akan menginspirasi pemerintah daerah lainnya untuk mereplikasi fasilitas serupa," pungkas Vivien.

Sementara itu, dengan adanya pembangunan fasilitas ini, pemerintah daerah mengharapkan adanya arahan dan bimbingan yang terus menerus dari jajaran Ditjen PSLB3 hingga bantuan ini betul betul dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat penambang di wilayah tersebut.