Mendagri: Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Perhatikan Zona Integritas

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 25 Mei 2018 | 13:38 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 308


Jakarta,InfoPublik- Pengelolaan keuangan daerah harus  memperhatikan pelaksanaan zona integritas, dan memastikan pencapaian target reformasi birokrasi 2018 dapat terlaksana.

 "Diharapkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerahnya lebih baik dari tahun ke tahun," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/5).

Menurut Mendagri, Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019, agar mendukung tercapainya prioritas pembangunan nasional.

“ Prinsipnya, antara program strategis nasional dengan program startegis daerah bisa saling mendukung. Karena yang pasti, keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan nasional sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah pusat serta antara pemerintah kabupaten atau kota dengan pemerintah provinsi,” paparnya.

Dia menegaskan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.

Permendagri harus menjadi pedoman dalam penyusunan dan penetapan RAPBD. Dan, kata Tjahjo, ada tiga kewajiban yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara Pemda, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Tiga kewajiban pemda  yakni  mengelola dana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, menyinkronkan pencapaian sasaran program Daerah dalam APBD dengan program pemerintah pusat dan melaporkan realisasi pendanaan urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari tugas pembantuan" tuturnya. 

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, mengharapakan target program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tahun 2018 ,dapat direalisasikan secara optimal sesuai target nawacita.

"Beberapa hal pokok dalam Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tersebut  harus bisa dipahami oleh penyelenggara pemeritah daerah, antara lain fokus anggaran yang memiliki manfaat dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dan pelayanan publik," pungkasnya.