LHP Sergai TA 2017 Wajar dengan Pengecualian

:


Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Jumat, 25 Mei 2018 | 08:34 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 394


Serdang Bedagai, InfoPublik  -   Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintahan daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017 dari Badan pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut bersama dengan 19 kepala daerah dari kabupaten/kota bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provsu, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (24/5).

Hadir dalam kegiatan tersebut Pimpinan/Anggota V BPK RI Isma Yatim, Tim Pemeriksa BPK RI, Gubsu Dr. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si, Kepala Perwakilan BPK Sumut Dra. Vincentia Moli Ambar Wahyuni, M.M.Ak, para Bupati/Walikota, Ketua DPRD, dan OPD terkait.

Di sela-sela penyerahan tersebut Pimpinan-Anggota V BPK RI Isma Yatim dalam sambutanya menyampaikan bahwa sesuai peraturan Perundang-Undangan dan dalam rangka pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan negara/daerah, salah satu hal penting yang diatur adalah kewajiban kepala daerah menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK.

Dikatakan Isma bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas LKPD. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu pertama kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kedua, kecukupan pengungkapan, ketiga kepatuhan terhadap Perundang-Undangan, dan keempat efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Kemudian dalam upaya terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan harus diperbaiki oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota seperti terdapat kekurangan kas pada bendahara pengeluaran, aset tetap tidak dapat diyakini kewajarannya, kekurangan volume pekerjaan pada jasa konstruksi dan tidak sesuai spesifikasi kontrak serta realisasi belanja barang dan jasa tidak dapat diyakini kewajarannya. Oleh karena itu, kedepannya diharapkan permasalahan tersebut tidak terulang kembali dimasa yang akan datang, tandas Isma Yatim.

Usai menerima LHP dari BPK, Bupati Sergai Ir. H. Soekirman dalam kesempatan tersebut mengungkapkan dengan diraihnya Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK akan menjadi pemicu dan semangat jajaran Pemkab Sergai untuk meningkatkan kualitas LKPD tahun berikutnya. Selain itu juga lanjutnya, dapat dijadikan motivasi dan evaluasi agar kedepannya menjadi lebih baik lagi dalam hal penyusunan laporan keuangan setiap tahunnya.

Adapun kabupaten/kota yang menerima LHP BPK dengan opini WTP antara lain  , Pematangsiantar, Asahan, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Dairi, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan, Pakpak Barat, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Samosir, Padang Lawas Utara dan Kota Binjai. Sementara Sergai, Deli Serdang, Medan, Langkat, dan Batubara masih mendapatkan opini Wajar dengan pengecualian (WDP).( MC Sergai/vivi/eyv)