Kemkominfo: Banyak Penyalahgunaan Frekuensi Radio yang Membahayakan Masyarakat

:


Oleh Irvina Falah, Kamis, 24 Mei 2018 | 13:07 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Tangerang, InfoPublik – Frekuensi adalah sumber daya alam terbatas maka penggunaannya harus dikelola dengan baik agar bermanfaat untuk masyarakat, akan berbahaya jika frekuensi digunakan tidak semestinya. 

Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion Edukasi Publik Melalui Pemanfaatan Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi di Era Demokrasi, yang berlangsung di Tangerang, Kamis (24/5).

"Banyak terjadi pelanggaran penggunaan frekuensi radio," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail.

Kemkominfo menyebut dalam dunia penerbangan internasional pernah mengeluhkan banyak pilot asing yang terganggu, karena banyaknya orang yang memakai spektrum komunikasi yang mengganggu komunikasi dengan menara kontrol.

"Hal ini bisa disebabkan penggunaan perangkat radio amatir yang tidak pada tempatnya dan dekat sekali dengan frekuensi penerbangan," ungkapnya.

Selain itu menurut Ismail, sistem komunikasi yang menggunakan frekuensi ini juga penting di daerah rawan bencana seperti gunung berapi. Jika sistem komunikasi terganggu maka petugas tidak bisa memberikan early warning system kepada masyarakat jika ada peringatan erupsi.

"Prioritas sekarang adalah bagaimana frekuensi radio bisa dimanfaatkan secara optimal bagi pelayanan masyarakat dan perkembangan industri teknologi informasi dan komunikasi," ujarnya.

Ismail melanjutkan, selama ini capaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari spektrum frekuensi radio di Indonesia memberikan kontribusi cukup besar bagi keuangan negara sekitar Rp14 sampai Rp16 triliun.

Namun PNBP bukan tujuan utama dari pengelolaan sumber daya alam terbatas yang banyak digunakan sektor telekomunikasi ini, kata Ismail, perlu proses pencegahan pelanggaran yang terintegrasi dan serentak disertai penindakan agar frekuensi benar benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.