Aparatur Dinas PRKP Diminta Bangkit Berbenah

:


Oleh MC PROV GORONTALO, Kamis, 24 Mei 2018 | 06:51 WIB - Redaktur: Tobari - 254


Gorontalo, InfoPublik – Aparatur di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi Gorontalo diminta untuk bangkit dan berbenah, pasca masalah hukum yang menjerat mantan Kepala Dinas PRKP beberapa waktu lalu. Hal itu disampaikan Pj Sekda Anis Naki saat melakukan pembinaan ASN di kantor PRKP, Rabu (23/5).

“Mari kita pahami kewajiban kita, kapasitas kita sebagai abdi negara, agar kita tahu apa peran dan fungsi kita. Sayangi diri kita dengan tidak memasukan barang-barang haram,” ajak Pj. Sekda Anis Naki. 

Anis meminta kejadian yang melanda kepala dinas menjad peringatan dan pembelajaran untuk semua pihak. Ia berharap motivasi kerja para pegawai tetap terjaga meski harus ditinggal oleh pimpinannya. 

Mantan Asisten II itu mengingatkan bahwa tugas PRKP di depan masih sangat banyak. Pembangunan rumah layak huni dan penataan kawasan permukiman butuh perhatian dan kerja keras semua pihak.

“Total kebutuhan rumah layak huni yang harus di bangun oleh Pemprov Gorontalo ada 56.000. Oleh karena itu, kabupaten/kota itu didorong untuk mengalokasikan anggarannya bahkan dana desa pun diminta oleh bapak gubernur paling tidak setiap tahun satu desa mengalokasikan sepuluh rumah,” imbuhnya.

Keinginan gubernur itu ada benarnya. Jika 10 rumah setiap tahun bisa dibangun oleh 716 desa, maka hasilnya akan signifikan untuk kebutuhan penyediaan rumah layak huni bagi warga miskin. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang di wakili oleh Kepala Bidang Mutasi dan Informasi ASN, Sumarto Biki meminta kasus hukum yang menjerat HWN dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. Aparatur diminta untuk merefleksi kembali niat dan jalan yang dipilih sebagai seorang ASN. 

“Ada 106 pegawai yang ada di PRKP merupakan cerminan dari 5 ribu pegawai pemprov. Ketika ada salah satu masalah yang muncul di permukaan dalam hal pelanggaran-pelanggaran etika dan moral PNS, maka itu akan sangat terlihat,” kata Sumarto. (mcprovGorontalo/Nova/Haris/toeb)