Komnas HAM Perpanjang Masa Kerja Tim Kasus Novel Baswedan

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 24 Mei 2018 | 11:08 WIB - Redaktur: Juli - 317


Jakarta, InfoPublik - Berdasarkan Sidang Paripurna pada Mei 2018, Tim Bentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus Novel Baswedan diperpanjang masa kerjanya selama tiga bulan ke depan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (23/5), Ketua Tim Komnas HAM Sandrayati Moniaga menjelaskan, perpanjangan masa tugas tim ini antara Iain karena diperlukan pendalaman kepada beberapa pihak atas informasi awal yang telah diperoleh, termasuk melakukan cross check informasi.

"Pendalaman ini untuk memastikan akurasi informasi, usaha untuk kelengkapan fakta dan pengkayaan cara pandang," kata dia.

Di beberapa hal, menurutnya, telah dilakukan. Namun belum keseluruhan aspek yang dianggap penting. "Kedua, adanya proses yang harus dilalui berupa tindak lanjut dan/atau pelengkapan data atas klarifikasi yang telah diberikan yang masih membutuhkan waktu," tuturnya.

Ketiga, terkait pendalaman dengan ahli khususnya terkait bidang spesifik yang nantinya menjadi dasar untuk melihat mekanisme kerja, fakta dan merangkai temuan. Sebagaimana diketahui, tim ini terdiri dari anggota Komnas HAM, sejumlah tokoh masyarakat serta akademisi yakni Prof. Dr. Franz Magnis Suseno, Prof. Dr. Abdul Munir Mulkhan, Alissa Wahid dan Bivitri Susanti.

Sandrayati menjelaskan, tim ini telah bekerja selama tiga bulan dengan melakukan pengambilan keterangan pada korban, Penasehat Hukum /Tim Advokat korban, para saksi utama, saksi yang mendukung, melakukan cek lokasi kejadian, bertemu dengan Pimpinan KPK dan Tim KPK, Tim Penyidik Kepolisian dari Polda Metrojaya.

Tim ini juga menerima sejumlah informasi dan data, serta melakukan pengolahan data, informasi dan merangkai peristiwa dari berbagai sumber. Selain itu, tim juga melakukan pendalaman dan pengkajian dengan ahli. Tim pun sedang menyusun laporan akhir khususnya penyusunan fakta dan kerangka teori hukum dan HAM.

Peristiwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK telah menyita perhatian publik di Indonesia yang sedang gencar-gencarnya melakukan perang melawan korupsi. Namun sudah lebih dari satu tahun, pelaku belum terungkap.