Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Produk KUMKM

:


Oleh Putri, Selasa, 22 Mei 2018 | 15:29 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik – Untuk meningkatkan layanan daya saing dan nilai tambah produk serta jangkauan pemasaran, salah satu upaya strategis yang dilakukan adalah dengan meningkatkan penerapan Standarisasi dan Sertifikasi terhadap produk koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM).

Undang-Undang No. 20/2008 tentang UMKM menyebutkan salah satu aspek promosi dagang yang dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menumbuhkan iklim usaha adalah memfasilitasi pemilikan hak atas kekayaan intelektualitas.

1. Mendorong fasilitas pemilikan hak produk atas kekayaan intelektualitas atas produk dan desain usaha mikro, kecil, dan menengah dalam kegiatan usaha dalam negri dan ekspor (Pasal 14 ayat (1) huruf (d)).

2. Mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memperoleh sertifikat hak atas kekayaan intelektual (Pasal 20 huruf (e)).

Syarat pendaftaran hak cipta sebagai berikut:

1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan sebagaimana terlampir dibuat empay rangkap (diketik) di kertas F4.

2. Surat pernyataan bahwa ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon atau milik pendesain dan tidak meniru atau menjiplak karya milik orang lain dengan dibubuhi materai dan tanda tangan (diketik).

3. Fotolopi KTP dan NPWP

4. Foto berwarna produk yang akan didaftarkan hak cipta

Prosedur fasilitas pendaftaran hak cipta difasilitasi oleh Kementerian Koperasi UKM dan tidak dipungut biaya. Permohonan hak cipta diajukan KUMKM ke Deputi Bidang Produktivitas dan Pemasaran Kemenkop UMK (cq- Asdep Standarisasi dan Sertifikasi), SKPD DI/Provinsi yang membidangi KUMKM, dan SKPD Kab/Kota yang membidangi KUMKM.

Setelah itu permohonan akan dilakukan pemeriksaan Formalitas dan Substansif oleh Deputi Bidang Produksi Produktifitas dan Pemasaran Kemenkop UMK (cq- Asdep Standarisasi dan Sertifikasi). Jika permohonan tidak memenuhi persyaratan, maka akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan dan dikirim kembali.

Namun apabila tidak dilakukan perbaikan, dianggap ditarik kembali permohonan tersebut. Jika memenuhi persyaratan, permohonan akan diajukan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkum dan HAM untuk mendaftarkan cipta dan akan diproses. Setelah proses selesai akan diumumkan dalam Daftar Umum Ciptaan.

Menurut Undang-undang No.28/2014 tentang Hak Cipta, jangka waktu hak cipta seumur hidup dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.