Bawaslu Kalbar Pantau Aktivitas Kampanye Paslon melalui Sosial Media

:


Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT, Senin, 21 Mei 2018 | 13:05 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 276


Pontianak, InfoPublik - Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menyatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas kampanye paslon melalui sosial media.

"Jika ada akun-akun resmi milik paslon melakukan black campaign menjurus pada fitnah dan mendeskriditkan suku, agama dan ras tertentu akan dikenakan pasal 69 berupa pelanggaran pidana," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/5)

Dirinya mengatakan jika terdapat akun yang tidak resmi atau perorangan melakkukan ujaran kebencian kaitanya dengan agenda pilkada, yang bersangkutan bisa dikenakan pelanggaran UU ITE.(MC.kalbar/Eyv)