Ini Hak Peserta JKN-KIS Dalam Pelayanan Kesehatan

:


Oleh Reporter, Senin, 21 Mei 2018 | 11:18 WIB - Redaktur: Juli - 2K


Jakarta, InfoPublik - Terdapat berbagai manfaat penjaminan pelayanan kesehatan yang menjadi hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS) seperti disampaikan BPJS Kesehatan, antara lain meliputi :

1. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

3. Pelayanan gawat darurat

4. Pelayanan ambulans rujukan antar fasilitas kesehatan

5. Coordination of benefit

- Adapun pada pelayanan kesehatan tingkat pertama peserta JKN-KIS akan mendapatkan manfaat-manfaat yang meliputi:

1. Pelayanan peningkatan pencegahan penyakit (promotif dan preventif), yang terdiri dari skrining wilayah kesehatan, imunisasi rutin dasar dan lanjutan (BCG, DPT, Polio, Campak dan Hepatitis B.

Selain itu program pengelolaan penyakit kronis (laboratorium dan obat), serta program keluarga berencana (KB) seperti suntik, pil KB dan IUD

2. Pelayanan pengobatan (kuratif) baik di dokter umum dan dokter gigi yang meliputi: pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis, tindakan medis non spesialistik (operatif maupun non operatif), pelayanan obat dan bahan medis habis pakai. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama.

3. Peserta yang membutuhkan pelayanan di luar wilayah domisili dapat dilayani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan di wilayah tersebut.

 

 

Sumber: BPJS Kesehatan