Kemenhub Tetapkan Pembatasan Waktu Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran

:


Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 17 Mei 2018 | 23:17 WIB - Redaktur: Juli - 249


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah telah menetapkan, pembatasan kendaraan angkutan barang pada sembilan ruas jalan tol dan empat jalan nasional selama masa Angkutan Lebaran 2018. Hal ini untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas.

"Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan Kemenhub, yang dikutip di Jakarta, Kamis (17/5).

Ia mengatakan, dalam PM 34 ini diatur pemberlakuan pembatasan operasional untuk mobil barang dengan ketentuan: Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.

"Pembatasan operasional mobil barang untuk arus mudik mulai diberlakukan mulai 12 Juni 2018 (H-3) pukul 00.00 WIB sampai dengan 14 Juni 2018 (H-1) pukul 24.00 WIB. Sementara untuk arus balik diberlakukan sejak 22 Juni 2018 (H+7) pukul 00.00 WIB sampai dengan 24 Juni 2018 (H+9) pukul 24.00 WIB," jelasnya.

Lebih lanjut Dirjen Budi merinci, rencana pembatasan operasional kendaraan barang ini akan diberlakukan di jalan tol berikut:

1. Jakarta- Merak

2. Jakarta- Cikampek- Palimanan- Kanci Pejagan- Pemalang- Batang- Semarang

3. Purwakarta- Bandung- Cileunyi (Purbaleunyi)

4. Semarang Seksi A (Krapyak- Jatingaleh), Seksi B (Jatingaleh- Srondol), dan Seksi C (Jatingaleh- Muktiharjo)

5. Semarang- Salatiga

6. Prof. Soedyatmo

7. Surabaya- Mojokerto

8. Jakarta Outer Ring Road (JORR)

9. Jakarta- Bogor- Ciawi- Cigombong

Sementara pembatasan angkutan barang di jalan nasional akan diberlakukan di:

1. Pandaan- Malang

2. Probolinggo- Lumajang

3. Denpasar- Gilimanuk

4. Jombang- Caruban

"Pembatasan kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Gas, ternak, hantaran pos dan uang, bahan pokok, serta sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis," jelasnya. 

Menurut Dirjen Budi, dalam PM No.34 tersebut juga diatur mengenai penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB/Jembatan Timbang) di wilayah Jawa dan Bali.

"Penutupan UPPKB tersebut karena digunakan untuk keperluan tempat peristirahatan para pengguna jalan di UPPKB setempat," imbuhnya.