Kemnaker Bentuk Posko Aduan Masalah THR

:


Oleh Gusti Andry, Kamis, 17 Mei 2018 | 11:01 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 462


Jakarta, InfoPublik - Para pekerja yang tidak mendapatkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) sesuai haknya, bisa langsung menyampaikan aduan ke posko satuan tugas (satgas) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang khusus memberikan pelayanan terkait masalah THR.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/5), mengatakan posko tersebut rencananya bakal dibuka di dinas-dinas tingkat provinsi/kabupaten/kota, serta tingkat Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan. "Kami akan membuka posko pengaduan THR. Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka," kata Menaker.

Dijelaskan, agar pembayaran THR sesuai aturan, para gubernur, bupati/wali kota diminta memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR keagamaan secara tepat waktu.

"Setiap gubernur, bupati/wali kota harus mendorong perusahaan di wilayahnya menyelenggarakan mudik lebaran bersama untuk membantu dan meringankan pekerja/buruh beserta keluarganya yang akan mudik Lebaran," pesan Menaker.

Menaker sebelumnya juga telah meminta perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, Hanif juga memastikan pekerja yang telah bekerja minimal selama sebulan berhak mendapatkan THR.

"THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus juga berhak mendapatkan THR," demikian Menaker.