Kementerian ESDM Luncurkan Pedoman Inventarisasi GRK

:


Oleh Wawan Budiyanto, Selasa, 15 Mei 2018 | 14:34 WIB - Redaktur: Juli - 270


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan meluncurkan Pedoman Penghitungan dan Pelaporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) Bidang Energi pada Sub Bidang Ketenagalistrikan.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian ESDM, Selasa, (15/5), penyusunan pedoman dilakukan dalam rangka mempermudah penyelenggaraan inventarisasi, menyeragamkan metodologi, mendapatkan data yang valid, sekaligus mengukur kinerja (performance) unit pembangkitan tenaga listrik yang ada di Indonesia, guna berkontribusi dalam memenuhi komitmen Indonesia dalam pengurangan emisi GRK.

Selain bermanfaat bagi pelaku usaha Pembangkitan Tenaga Listrik dalam menghitung emisi GRK, pedoman ini juga memberi manfaat dalam mengukur kinerja unit pembangkitan tenaga listrik yang dimiliki.

Penyusunan pedoman ini juga bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam programPartnership for Market Readiness (PMR) dan didukung oleh United Nation Development Programme (UNDP).

Penyelenggaraan inventarisasi GRK sub bidang ketenagalistrikan ini sangat penting agar pencapaian target penurunan emisi GRK bidang energi dapat terukur oleh Pemerintah, dimana Indonesia melalui Presiden Joko Widodo telah menandatangani Persetujuan Paris (Paris Agreement) pada November 2015.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah berkomitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen dengan bantuan luar negeri di tahun 2030 dari Business as Usual (BaU).

Komitmen tersebut merupakan tantangan bagi Indonesia khususnya dalam menyediakan energi yang cukup sementara di sisi lain juga meminimalkan dampak terhadap lingkungan hidup terutama terhadap isu perubahan iklim.

Seperti diketahui, dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia, pemerintah berkomitmen menurunkan emisi GRK Bidang Energi sebesar 11% dari BaU (314 juta ton CO2e) di tahun 2030.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Munir Ahmad menyampaikan bahwa kegiatan penyusunan pedoman ini merupakan output dari kegiatan Pengembangan Profil Emisi GRK (Inventarisasi GRK) dengan pengembangan sistem dan uji coba pemantauan pelaporan-verifikasi (MRV) di sektor pembangkitan listrik dan sektor industri.

"Sektor pembangkitan listrik dan industri memiliki jumlah emisi GRK yang besar dan signifikan dalam bauran emisi GRK secara nasional," kata Munir.

Dalam pedoman ini disebut Munir terdapat suatu skema insentif untuk kegiatan yang dapat menurunkan emisi GRK.

Peluncuran Pedoman Inventarisasi GRK dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga terkait, pelaku usaha pembangkitan tenaga listrik, asosiasi, dan juga media. Dalam acara ini dilakukan penyerahan secara simbolik Buku Pedoman dari Dirjen Ketenagalistrikan kepada perwakilan pelaku usaha pembangkitan tenaga listrik.