Menhan Desak DPR RI Segera Selesaikan Undang-Undang Terorisme

:


Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 15 Mei 2018 | 11:06 WIB - Redaktur: Juli - 320


Jakarta, InfoPublik - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mendesak DPR RI untuk segera menerbitkan RUU Terorisme menjadi Undang-Undang akibat peristiwa teror di Surabaya dalam dua hari terakhir.

"DPR RI harusnya sadar untuk segera menerbitkan RUU Terorisme menjadi Undang-Undang akibat peristiwa teror di Surabaya dalam dua hari terakhir," kata Ryamizard pada acara silahturahmi dengan awak media di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (14/5).

Menurut Menhan desakan segera disyahkan UU terorisme  jangan dikaitkan macam-macam. "Sudah seperti ini masak rakyat kita disuruh mati-mati lagi. Tidak benar itu. Itu bukan mentok tapi dimentokin. Saya rasa ada yang permasalahkan itu. Rakyat harus dilindungi, satu orang saja meninggal itu adalah dosa kita semua,” tegasnya.

Menteri Ryamizard juga mengatakan, tugas pokok TNI yang pertama menjaga keutuhan bangsa, menjaga kedaulatan bangsa, dan menjaga keselamatan bangsa dari Sabang sampai Merauke.

"Teroris itu kan mengancam keutuhan bangsa dan berusaha mengganti ideologi negara. Dalam sapta marga, TNI adalah pembela ideologi negara dan bertanggung jawab tanpa menyerah. Dari situ saja kan sudah jelas,” ujarnya.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan sejak awal tugas pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah ikut memberantas terorisme.

Seperti diketahui, peran TNI menjadi poin terakhir yang masih dibahas dalam RUU Terorisme oleh DPR RI. Ryamizard menilai ada kepentingan di balik tak kunjung usainya pembahasan RUU Terorisme di DPR RI.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan akan menerbitkan Perppu Terorisme jika pembahasan RUU Terorisme tidak segera diselesaikan pada akhir masa sidang Juni 2018.