Pemerintah Lelang Enam Seri SBSN

:


Oleh lsma, Senin, 14 Mei 2018 | 06:11 WIB - Redaktur: Juli - 277


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah akan melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 15 Mei 2018. Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2018.

"Lelang yang bertujuan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2018 tersebut memiliki target indikatif sebesar Rp4 triliun," kata Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko Kementerian Keuangan Suminto dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu (13/5).

Suminto menjelaskan, terdapat enam seri sukuk yang akan dilelang pada Selasa nanti, antara lain SPN-S 03112018, PBS016, PBS002, PBS017, PBS012, dan PBS004. Keenam seri tersebut merupakan seri lama yang sudah pernah ditawarkan pada lelang sebelumnya.

Seri SPN-S 03112018 menjadi seri bertenor terpendek pada lelang nanti dengan waktu jatuh tempo pada 3 November 2018. Seri ini memiliki tingkat imbalan yang diberikan secara diskonto.

Seri PBS016 akan jatuh tempo pada 15 Maret 2020 dan memiliki tingkat imbalan senilai 6,25%. Seri PBS002 akan jatuh tempo pada 15 Januari 2022 dan memiliki tingkat imbalan senilai 5,45 persen.

Seri PBS017 akan jatuh tempo pada 15 Oktober 2025 dan memiliki tingkat imbalan senilai 6,125%. Seri PBS012 akan jatuh tempo pada 15 November 2031 dan memiliki tingkat imbalan senilai 8,875%. Terakhir, seri PBS004 akan jatuh tempo pada 15 Februari 2037 dan memiliki tingkat imbalan senilai 6,10%.

Sebagai informasi, pada kuartal II-2018 pemerintah menargetkan penerbitan Surat Berharga Negara melalui lelang senilai Rp151,27 triliun dari 5 kali lelang Surat Utang Negara dan 6 kali lelang Sukuk Negara.

Suminto menambahkan, lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan," ujarnya

Lelang dibuka Selasa, 15 Mei 2018 pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2018 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).

Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017.