Peraturan BPOM Tentang Pengawasan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus

:


Oleh Reporter, Jumat, 4 Mei 2018 | 18:15 WIB - Redaktur: Juli - 6K


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) belum lama ini mengeluarkan Peraturan No.1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus (PKGK).

Lalu apa yang dimaksud dengan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus dan siapa saja yang memerlukan jenis PKGK tersebut. Berikut ini penjelasan BPOM RI.

Dalam Pasal 1 peraturan tersebut antara lain yang dimaksud dengan Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. 

Kedua, Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus, yang selanjutnya disingkat PKGK, adalah Pangan Olahan yang diproses atau diformulasi secara khusus untuk memenuhi kebutuhan gizi tertentu karena kondisi fisik/fisiologis dan penyakit/ gangguan tertentu.

"Ketiga, Pangan Olahan untuk Diet Khusus, yang selanjutnya disingkat PDK, adalah Pangan Olahan yang diproses atau diformulasi secara khusus untuk memenuhi kebutuhan gizi tertentu karena kondisi fisik atau fisiologis tertentu," bunyi Peraturan BPOM No.1/2018.

Keempat adalah Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus, yang selanjutnya disingkat PKMK, adalah Pangan Olahan yang diproses atau diformulasi secara khusus untuk manajemen diet bagi orang dengan penyakit/ gangguan tertentu.

Peraturan ini juga memuat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik, yang selanjutnya disingkat CPPOB adalah pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi Pangan Olahan agar aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi.

Keenam, Klaim adalah segala bentuk uraian yang menyatakan, menyarankan atau secara tidak langsung menyatakan perihal karakteristik tertentu suatu pangan yang berkenaan dengan asal usul, kandungan gizi, sifat, produksi, pengolahan, komposisi atau faktor mutu lainnya.

Ketujuh Label Pangan yang selanjutnya disebut Label adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.

Kedelapan, Iklan Pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan, audio, audiovisual atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan/atau perdagangan pangan. (Keterangan lebih lengkap bisa diunduh dalam laman resmi BPOM RI)

Sementara dalam Pasal 2 dijelaskan JENIS PKGK yang dikelompokkan menjadi PDK dan PKMK.

  

 

Sumber: Badan Pengawas Obat dan Makanan