OPD Singkawang Terima Sosialisasi PP No 11 Tahun 2017

:


Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Kamis, 3 Mei 2018 | 10:05 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 288


Singkawang, InfoPublik – Pj Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Bujang Syukrie membuka sosialisasi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS di Balairung Kantor Walikota Singkawang, Rabu (2/5/2018). 

Bujang Syukrie mengatakan sosialisasi ini sangat penting dilakukan, untuk memberikan pengetahuan dan menyamakan persepsi pada masing-masing perangkat daerah. Sehingga tepat dalam mengimplementasikan aturan kepegawaian yang berlaku saat ini.

“PP ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara,” katanya.

Dengan kompleksitas permasalahan di masyarakat, katanya, saat ini perlu dibangun ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebasa dari intervensi politik, bersih dari praktek KKN.

“ASN harus mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa khususnya dalam mewujudkan visi Kota Singkawang yakni Singkawang hebat 2022,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya PNS sebagai bagian dari aparatur sipil negara memiliki peran netral dalam menentukan jalannya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Banyaknya pelanggaran yang dilakukan, kata Bujang Syukrie karena ketidaktahuan, ada yang tahu tapi tidak melaksanakan dan ada yang tahu tapi sengaja dilanggar. Dengan sosialisasi ini kita berharap apapun bentuk pelanggaran yang ada agar dapat kita hindari.

“Mencegah lebih baik daripada kesalahan administrasi itu terjadi,” katanya.

Dia mengatakan, harapan kita kepada semua ASN atau pejabat memahami PP Nomor 11 Tahun 2017 ini sehingga dapat diimplementasikan.

“Perangkat daerah harus aktif dan mendukung pelaksanaan peraturan ini serta menyampaikan masalah dan kendala dalam mengelola manajemen kepegawaiannya,” katanya.

Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh OPD, Camat dan Lurah dilingkungan Pemerintah Kota Singkawang dengan narasumber yakni Direktur Wasdal Bidang Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian dan Pensiun PNS BKN, Sukamto dan Kasubdit Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kode Etik BKN, Djatmiko. (MC. Singkawang/Vhutra/Noor)