Sekda Muba Minta KSOP Atur Alur Sungai Dawas

:


Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN, Kamis, 3 Mei 2018 | 10:02 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 469


Sekayu, InfoPublik - Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi meminta kepada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang mengatur alur di Sungai Dawas Kecamatan Sungai Lilin. Pernyataan tersebut diutarakan Sekda saat memimpin rapat pembahasan pembangunan terminal khusus (tersus) PT Tunas Lestari Tama yang di tepian Sungai Dawas Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Keruh, di Ruang Rapat Asisten II Setda Muba, Rabu (2/5/2018).

"Dalam rapat ini kita sepakati agar KSOP mengatur ritme keluar masuknya kapal-kapal perusahaan yang melewati Sungai Dawas," ujar Sekda. Apriyadi juga berharap sampai pembangunan tersus PT TLT selesai dan dimanfaatkan dengan baik tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muba H Pathi Riduan mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut surat dari PT Hindoli dan PT Bara Mutiara mengenai keselamatan perairan terkait pembangunan tersus yang tengah dilakukan PT TLT.

"Kami sudah cek kelapangan pembangunan tersus PT TLT tepat berseberangan dengan pelabuhan milik PT Hindoli, dan mereka komplain karena terkait keselamatan pengguna alur Sungai Dawas," ungkapnya.

Lanjut Pathi, pihak KSOP bisa memanfaatkan Dermaga Dishub Muba di Sungai Lilin sebagai kantor sementara untuk mengatur alur Sungai Dawas. Sementara dari PT Hindoli Yontano Maros menuturkan pada prinsipnya mendukung investasi di Kabupaten Muba dan termasuk pengembangan arus Sungai Dawas.

"Akhir-akhir ini kami melihat pembangunan tersus tepat berseberangan dengan pelabuhan tongkang kami, berpotensi terhadap keamanan aktivitas PT Hindoli khususnya," tuturnya.

Ia berharap tidak ada yang dirugikan dengan adanya pembangnan tersus PT TLT.

"Kita antisipasi sebelum terjadi hal yang tidak kita inginkan, karena arus di Sungai Dawas memang sangat padat," kata Yontano.

H Bahrul dari PT TLT mengungkapkan pembangunan tersus sudah mendapat rekomendasi dari Gubernur Sumsel dan izin dari Kementrian Perhubungan RI.

"Perusahaan kami yang bergerak di pertambangan Batu Split, memanfaatkan tersus itu satu kali dalam 15 hari," ungkap H Bahrul. (MC Muba/Lisa/Aji/Noor)