Empat Hektare Lahan Gambut Singkawang Terbakar

:


Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Rabu, 2 Mei 2018 | 10:28 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 363


Singkawang, InfoPublik - Seluas empat hektare lahan gambut yang terletak di Jl Marhaban, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan terbakar, Senin (30/4). 

Kepala Daerah Operasi Manggala Agni Singkawang, Yuyu Wahyudin mengatakan, lahan yang terbakar merupakan lahan gambut se dalam 1 meter.

"Untuk melakukan pemadaman, kami harus menggunakan peralatan seperti, satu unit mobil Slip On, satu unit mobil Trada personil, dua unit kendaraan roda dua Viar, satu unit mesin pompa, satu rol selang hisap, 10 rol selang hantar, satu unit nosel dan dua unit Jetsoter," kata Yuyu, Selasa (1/4).

Sementara personel yang diturunkan untuk melakukan pemadaman, yakni satu regu dari Manggala Agni, dua personil dari Polri dan empat personil dari masyarakat setempat.

Dia menyebutkan, status kepemilikan lahan yang terbakar masih dalam penyelidikan. Dimana kejadian kebakaran itu, terjadi pada Senin (30/4) sekitar pukul 16.35 WIB.

"Posko Daops menerima laporan dari Kapolsek Singkawang Selatan bahwa ada kejadian kebakaran hutan dan lahan di Jl Marhaban, Rt 56 Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan dan Manggala Agni segera menindaklanjutinya," ujarnya.

"Lamanya pemadaman memerlukan waktu selama kurang lebih empat jam," ungkapnya.Meski demikian, pihaknya masih melakukan monitoring karena dikhawatirkan api masih menyala mengingat cuaca panas yang terjadi beberapa hari ini di Singkawang."Pada hari ini (Selasa, red) pemadaman masih kita lanjutkan," jelasnya. 

Pada kesempatan terpisah,Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Singkawang, Burhanuddin mengatakan, pihaknya sudah menetapkan siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)."Penetapan ini melihat cuaca panas yang cukup menyengat beberapa hari ini," katanya.

Meski telah siaga, sampai sejauh ini daerah-daerah yang memang rawan Karhutla masih aman. Hal ini tentunya tidak terlepas dari kerjasama tim untuk melakukan sosialisasi.

"Sosialisasi itu baik dalam bentuk spanduk, media maupun menyurati camat dan lurah untuk melarang warganya untuk tidak membuka lahan dengan cara di bakar," ujarnya.

Disamping itu, BPBD bersama tim baik dari Manggala Agni, TNI dan Polri selalu rutin melakukan monitoring Karhutla khususnya di wilayah-wilayah yang rawan dengan Karhutla.

Menurutnya, sosialisasi dan imbauan tentang larangan untuk tidak membuka lahan dengan cara di bakar sudah sering dilakukan, sehingga apabila ada oknum yang kedapatan yang dengan sengaja membakar lahan dan mengakibatkan kebakaran lahan maka pihaknya tak segan-segan untuk menyerahkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.     

"Kalau sudah sampai ditangani kepolisian, maka oknum tersebut bisa di proses dan di pidana, jika terbukti bisa di sangsi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar," ungkapnya. (MC. Singkawang/Vhutra/Eyv)