Wapres dan Menag Bahas RPP Jaminan Produk Halal

:


Oleh Wandi, Selasa, 1 Mei 2018 | 04:41 WIB - Redaktur: Juli - 341


Jakarta, Info Publik - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan perwakilan kementerian/lembaga terkait menggelar rapat di Istana Wapres untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi turunan dari Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Undang-undang sudah ada, turunan pelaksanaannya harus ada PP nya, saat ini kita bicarakan teknisnya,” kata Wakil Presiden JK saat memberikan keterangan pers kepada awak media, di Istana Wapres, Jakarta, Senin (30/04).

Disampaikan JK bahwa pemerintah ingin memberikan jaminan kehalalan dalam setiap produk yang dikonsumsi masyarakat, agar selamat, serta memberikan kemudahan kepada para pengusaha dalam mengurus sertifikat halal.

“RPP JPH ini, bagaimana masyarakat terjamin, selamat, dan mempermudah pengusaha, proses sertifikatnya tidak menyulitkan,” ujar JK.

Selanjutnya Menag Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa pertemuan di Istana Wapres ini dihadiri pejabat Eselon I, II dari lintas Kementerian/Lembaga terkait untuk membahas finalisasi draft RPP JPH.

“Draft RPP JPH sudah final, bagai turunan UU jaminan produk halal. Ini tadi untuk menemukan persepsi yang sama dalam melihat norma yang diatur. Perlu ada pentahapan terkait produk yang perlu mendapatkan sertifikasi halal. Karena begitu banyaknya, semua produk yang beredar di Indonesia, itu amanah undang-undang,” kata Menag Lukman.

Dijelaskan Menag Lukman, bahwa karena begitu luasnya lingkup yang disertifikasi, maka dipandang perlu adanya pentahapan agar ada skala prioritas, produk yang harus disertifikasi. Inilah yang akan dikaji dalam tahapan ini.

Sementara yang diatur dalam RPP JPH termasuk produk makanan, pengobatan yang digunakan masyarakat dan yang berasal dari binatang.

“Produk yang disertifikasi menurut ketentuan UU semua produk yang beredar, wajib bersertifikat halal. BPJPH sebagai badan sendiri, lalu ada LPH yang teridiri dari autiditor halal, yang memeriksa semua produk, agar terjamin kehalalannya, dan bekerjasama dengan BPOM dan MUI,” kata Menag.