Lindungi Konsumen, Pemkab Lumajang Bina Pengelolaan TPM

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Jumat, 27 April 2018 | 07:13 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 556


Lumajang, InfoPublik – Sebagai upaya melindungi masyarakat yang mengonsumsi makanan siap saji, Pemerintah Kabupaten Lumajang menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Rumah Makan yang berlangsung 24-25 April 2018, bertempat di ruang Pisang Agung Kantor Dinas Kesehatan Lumajang Provinsi Jawa Timur.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang Ria Cancerina saat membuka acara menyampaikan, Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan bahan makanan menjadi makanan siap saji dan menjual langsung kepada konsumen. Sebagai salah satu jenis tempat pelayanan umum yang mengolah dan menyediakan makanan bagi masyarakat banyak, maka TPM harus ditunjang dengan keadaan hygiene sanitasi yang baik.

Lebih lanjut,dia juga menyampaikan, bahwa untuk melindungi konsumen, petugas kesehatan perlu melakukan pengawasan, pemantauan dan pembinaan hygiene sanitasi TPM karena sering kali menemui kelalaian pengelola dalam melaksanakan hygiene sanitasi.“Oleh karena itu, pengelola TPM perlu diberikan informasi terkait pilar ketiga dari Sanitasi Total berbasis Masyarakat (STBM) yaitu Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMM-RT),” ujarnya.Kegiatan bimbingan teknis ini dihadiri oleh sejumlah jajaran Dinas Kesehatan Kab. Lumajang dan diikuti sebanyak 40 petugas pengelola katering rawat inap pada 25 Puskesmas dan rumah makan yang ada di Kabupaten Lumajang.

Disamping itu, Ria Cancerina juga mengatakan, bahwa untuk mengetahui jenis makanan siap saji yang aman dan sehat, masyarakat harus mengetahui kios atau gerobak yang dilengkapi dengan fasilitas hygiene dan sanitasi serta fasilitas untuk memproduksi pangan yang baik.“Keberadaan Tempat Pengelolaan Makanan siap saji yang selama ini keliling menjajakan dagangannya dapat dikondisikan untuk dapat dengan mudah untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh petugas kesehatan,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan para pengelola TPM terhadap Hygiene Sanitasi Makanan, sehingga dapat mencegah terjadinya kesakitan/keracunan akibat makanan serta mampu membangkitkan rasa tanggung jawab pengelola terhadap kehigienisan bahan atau makanan yang dijual. Jika hal ini terwujud, dapat dipastikan tidak akan timbul korban jiwa akibat keracunan makanan. (MC Kab. Lumajang/Eyv)