Padang Fasilitasi Kegiatan Monitoring Dan Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi

:


Oleh MC KOTA PADANG, Kamis, 26 April 2018 | 18:46 WIB - Redaktur: Tobari - 364


Padang, InfoPublik -  Pemerintah Kota Padang memfasilitasi kegiatan monitoring dan evaluasi rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi bersama komisi pemberantasan korupsi (KPK) RI. Kegiatan ini diikuti oleh tiga pemerintah daerah yakni Kota Padang, Kabupaten Mentawai, dan Kabupaten Pesisir Selatan.

“Pertama kami ucapkan terima kasih kepada Pemko Padang yang sudah bersedia memfasilitasi kegiatan ini,”ujar Deputi Pencegahan KPK Ardiansyah, di ruangan Abu Bakar Jaar, Balaikota Padang, Kamis (26/4).

Dikatakan Ardiansyah, untuk pencegahan terjadinya korupsi terintegrasi maka, KPK melakukan rencana aksi di tahun 2018. Ada banyak sektor yang menjadi bahan monitoring dan evaluasi yang disampaikan KPK seperti keuangan, barang dan jasa, serta pemberian tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

Lanjutnya, di bidang keuangan, pemerintah daerah harus lebih transparan untuk memudahkan akses dalam pemeriksaan. Selain itu, pengelolaan aset daerah pun sebaiknya sudah menggunakan aplikasi yang terintegrasi dengan keuangan. Seperti dalam hal pencatatan aset, pemanfataan aset, maupun pemindahtangan aset.

Sementara itu, terkait barang dan jasa. Di tahun 2018 ini pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan aturan bagian layanan pengadaan (BLP). Kemudian diharapkan pemda juga sudah harus menyelesaikan rencana umum pengadaan (RUP) di awal tahun.  

“Kalau terkait TPP itu, tidak bisa disamakan setiap daerah tergantung berada kemampuan dan Pendapatan asli daerah (PAD),”jelasnya.

Sementara itu, Pjs Walikota Padang Alwis diwakili Asisten Administrasi Didi Ariyadi mengatakan, dalam pemberantasan korupsi, ada tiga hal yang perlu mendapatkan perhatian, yakni pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Di antara kegita hal itu, yang paling mudah dilakukan adalah pencegahan.

“Apabila korupsi dapat dicegah sejak awal maka tidak akan terjadi, sehingga tidak perlu ada penyelidikan dan penindakan di pengadilan,”kata Didi.

Tambah Didi, kegiatan monitoring dan evaluasi rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi ini merupakan salah satu upaya dalam pencegan korupsi. Selain itu, Pemko Padang pun telah melakukan beberapa kegiatan untuk mencegah terjadinya korupsi. 

Seperti memaksimalkan dan menyempurnakan proses penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik melalui penerapan e-planning, dan e-budgeting. 

Kemudian dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa juga sudah mengadopsi dan mengimplementasikan berbasisi elektronik pada LPSE. Tak hanya itu, Pemko Padang juga melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu yang transparan dan profesional di DPMPTSP.

“Kami akan melaksanakan rencana aksi dalam program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan,” katanya. (mcPadang/Wina/toeb)